Seorang petugas satpam Reyhans
Karaoke ditembak Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya karena melawan saat ditangkap
kemarin (5/3) pukul 14.07. Pria berinisial San (33) ini mengalami luka di
pundak. Dia kini dirawat di RSUD dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya.
Menurut Kasat Narkoba Polres
Tasikmalaya Kota AKP Sandy Budiman, San alias Tupai ditembak anggotanya karena
melawan petugas.
Sebelumnya, kata putra AKBP
(Pur) Yono Kusyono ini, anggotanya telah memberikan tembakan peringatan. “Terus
kita tembak karena sudah membahayakan petugas yang akan melakukan penangkapan,”
ujarnya kemarin di RSUD dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya.
Tupai ditangkap Satuan Narkoba
Polres Tasikmalaya Kota di rumahnya di Nusawangi Kelurahan Nagarawangi
Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
Dari Tupai, kata Sandy,
pihaknya mendapatkan barang bukti satu paket sabu-sabu. Namun polisi belum
menyimpulkan status pria 33 tahun itu pengedar atau pemakai.
Meski demikian, hasil
pengembangan polisi dari penangkapan-penangkapan sebelumnya, Tupai memiliki
keterkaitan dengan dua pria yang ditangkap sebelumnya, As (44) alias Toke,
warga Nagrog, Mangkubumi dan UBI (33), warga Perum Kota Baru Kecamatan Cibereum
Kota Tasikmalaya.
“Dari pengembangan kemarin,
jadi saling terkait. Si As (mendapatkan) dari si U (BI). Setelah kita tanya
kita pancing dapat barang darimana dari yang jelas dari si S(an) (atau Tupai)
ini,” ujar kasat.
As dan UBI, kata kasat,
ditangkap pada Selasa (4/3). As menjadi yang pertama ditangkap. Setelah dites
urine, hasilnya As positif mengonsumsi narkoba.
Saat polisi sedang memeriksa
As, datang UJB —mendatangi temannya itu. Setelah itu, anggota Satuan Narkoba
Polres Tasikmalaya Kota mengetes urine UJB. Hasilnya, sama-sama positif.
Kemudian polisi mengeledah
mobil UJB hingga ditemukan satu kantung sabu-sabu.
Total barang bukti sabu yang
disita polisi dari tiga orang itu, terangnya, ada dua kantung sabu seberat 2,4
gram.
Analisis Sandy, besar kemungkinan
ada bandar besar di atas mata rantai tersebut. “Kemungkinan di atasnya ada
lagi. Insya Allah kita kembangkan lagi,” janjinya.
Lalu darimana sabu-dabu
tersebut? Kata Sandy, pengakuan tersangka bahwa barang haram itu diperoleh dari
Jakarta. “Tapi belum dapat kita pastikan karena kita harus melakukan
pemeriksaan dan pengembangan terlebih dahulu,” tandasnya.
Kata Sandy, sementara ini para
tersangka diancam pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika. “Ancaman hukuman penjara lima sampai dengan 20 tahun (penjara),”
ujarnya.
Sandy pun mengiyakan saat
ditanya seputar pekerjaan Tupai yang sehari-harinya menjadi satpam di karaoke.
“Ya (dia satpam, red),” ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda,
warga Nagarawangi yang enggan disebutkan namanya mengatakan saa polisi
menangkap Tupai, terdengar suara seperti barang pecah. “Tahu-tahu ada orang
yang berguling-guling dan ternyata anak itu (Tupai),” ujarnya.
Menurut dia, San memang benar
warga Nagarawangi. Kesehariannya, kata dia, San dikenal baik.
Sementara itu saat Radar
mengkonfirmasi seputar San, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Karaoke Junaedi
sampai tadi malam belum memberikan jawaban. (Ab@h=KP-Online.

