Kabupaten Ciamis merupakan
salah satu daerah yang memiliki potensi hutan terbesar di Jawa Barat. Demi
menjaga kelestarian hutan, Pemerintah Kabupaten Ciamis harus melakukan
penyeimbangan lahan hutan.
Hal itu disampaikan Kabid
Rehabilitasi Lahan, Konservasi SDA dan Perkebunan, Dinas Kehutanan dan
Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Ciamis, Ir. Cece, beberapa waktu lalu. Menurut
Cece, dari total 27.420,95 hektare, tercatat sekitar 10.991,9 hektare lahan di
Ciamis dinyatakan kritis.
Cece menuturkan, hal itu perlu
segera disiasati. Tujuannya agar luas hutan kritis tersebut tidak semakin
bertambah. Namun demikian, besarnya luas lahan kritis yang ada di Ciamis bukan
berarti lahan tersebut gundul.
Sebab, lahan kritis merupakan
lahan yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena mengalami proses
kerusakan fisik, kimia, maupun biologi. Pada akhirnya, membahayakan fungsi
hidrologi, orologi, produksi pertanian, pemukiman dan kehidupan sosial ekonomi
masyarakat.
”Maka dari itu, kami akan
terus melakukan penyeimbangan lahan hutan,” ujarnya.
Sebagai bentuk perwujudannya,
kata Cece, Dishutbun sepanjang 2013 hingga 2014, melakukan rehabilitasi hutan
dan lahan. Di akhir 2013, tercatat kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sudah
mencapai 27.477 hektar, dengan jumlah pohon yang ditanam mencapai 7.047.900
batang.
“Dari total 7 juta pohon yang
ditanam, sebagiannya merupakan hasil swadaya masyarakat,” ujarnya.
Cece menambahkan, lahan kritis
juga sering disebut sebagai lahan marginal. Yaitu, lahan yang memiliki beberapa
faktor pembatas, sehingga hanya sedikit tanaman yang mampu tumbuh. Faktor
pembatas yang dimaksud, seperti faktor lingkungan pendukung pertumbuhan
tanaman, semisal unsur hara, air, suhu, kelembaban dan yang lainnya.
”Jika salah satu faktor
pembatas kurang tersedia, maka tumbuhan akan sulit hidup,” tegasnya.
Dia juga berharap, masyarakat
bisa lebih memahami tentang pengelolaan hutan rakyat. Jangan sampai masyarakat
malah melakukan penebangan secara habis-habisan dengan alasan tuntutan ekonomi.
”Ini memang dilematis. Satu
sisi penebangan pohon di lahan sendiri merupakan hak pribadi. Tapi terkadang
keberadaanya dibutuhkan untuk sumber mata air,” pungkasnya. (Ab@h=HR)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar