" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Selasa, 18 Maret 2014

PENGGUNA NARKOBA LEBIH BAIK DIREHABILITASI DARIPADA DIPENJARA

CIAMIS,- Kondisi pengguna narkoba di Indonesia saat ini berjumlah 4 juta orang lebih, dan setiap tahunnya cenderung terus meningkat, upaya dalam menyelesaikan permasalahan narkoba di Indonesia sudah banyak dilakukan, terutama oleh para penegak hukum, namun sampai saat ini pengguna narkoba belum berkurang bahkan cenderung bertambah.
Menyikapi permasalahan dimaksud, di awal tahun 2014, BNN RI di tingkat pusat telah mencanangkan 2014 sebagai tahun penyelematan pengguna narkoba, sebagai langkah antisipasi untuk menekan jumlah pengguna narkoba bertempat di Lapangan Bhayangkara Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2014). Acara tersebut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Sutarman dan sejumlah pejabat Polri lainnya, Kepala BNN Anang Iskandar, Ketua DPD Irman Gusman, serta Ketua DPR, Marzuki Alie. Selain itu, acara juga dihadiri oleh sejumlah mahasiswa dan pelajar, komunitas ojek, LSM dan ormas anti narkoba, serta elemen masyarakat lainnya.
Selanjutnya BNN RI bekerjasama dengan Sekretariat Mahkumjakpol menyelenggarakan penandatanganan Peraturan Bersama terkait Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta BNN di Istana Wakil Presiden, Selasa (11/3/2014). Peraturan bersama ini merupakan langkah kongkret bagi pemerintah dalam menekan jumlah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Perubahan besar terjadi pada orientasi penanganan pengguna Narkoba pada pasca ditandatanganinya Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNN dimana selama ini pengguna bermuara pada hukuman pidana penjara, kedepan pengguna Narkoba akan bermuara di tempat rehabilitasi, karena  hukuman bagi pengguna disepakati berupa pidana rehabilitasi.
Menindaklanjuti komitmen tersebut, BNN Kabupaten Ciamis sebagai lembaga vertikal di daerah, turut serta dalam mensosialisasikan arah kebijakan dalam program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sebagai upaya menekan angka prevalensi pengguna narkoba di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Ciamis pada khususnya dengan tema “Pengguna Narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara”.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BNN Kabupaten Ciamis drg. Engkan Iskandar MM., menyatakan bahwa “Pengguna narkoba memiliki sifat adiksi dengan tingkat relaps atau kambuh yang tinggi, mereka tidak dapat pulih dengan sendirinya, mereka orang yang sakit yang perlu disembuhkan. Hal inilah yang sering tidak dipahami oleh masyarakat, sehingga muncul sikap atau pandangan yang berbeda dari masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menyikapi para pengguna narkoba. Pandangan tersebut mengakibatkan timbulnya sudut pandang yang berbeda, disatu sisi ada yang berpendapat mengutamakan upaya penegakan hukum kepada pengguna narkoba agar mendapatkan efek jera, sedangkan disisi lain ada yang menginginkan rehabilitasi untuk mengurangi pasar, yang diasumsikan akan berpengaruh pada turunnya permintaan narkoba. Dari perbedaan pandangan tersebut, perlu mendapatkan perhatian kita bersama, agar kita dapat menyamakan persepsi terhadap bagaimana seharusnya memandang dan menangani pengguna narkoba. Mereka itu sudah kehilangan masa lalu dan masa kininya, jangan sampai mereka kehilangan masa depannya”. Tandas drg. Engkan Iskandar MM.

Makna dari penyelamatan pengguna narkoba adalah bentuk komitmen bersama untuk menyelamatkan pengguna narkoba yang saat ini masih bersembunyi dan mendorong serta meyakinkan mereka, keluarganya untuk melaporkan diri secara sukarela kepada institusi penerima wajib lapor (IPWL) agar memperoleh perawatan atau rehabilitasi, sehingga dapat menyongsong masa depan yang lebih baik dan tidak kambuh kembali. Hal ini sesuai dengan tujuan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang harus dipatuhi dan dijalankan bersama.( Ab@h=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar