" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Jumat, 09 Mei 2014

PENGUNJUNG DIJAMIN ASURANSI

Selama ini pengunjung di objek wisata Pangandaran belum banyak yang mengetahui asuransi bila terjadi kecelakaan laut atau kecelakaan selama berada di wilayah objek wisata. Padahal, sejak masih bergabung dengan Pemkab Ciamis, asuransi tersebut adalah hak pengunjung setelah mereka membeli karcis secara syah di loket.
Besaran asuransi bagi pengunjung yang mengalami kecelakaan laut bervaratif, tergantung dari musibah yang dialami pengunjung. Misal lakalaut meninggal dunia akan berbeda mendapat santunan asuransi dengan lakalaut cedera hingga cacat tetap, termasuk pengobatan selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Untuk kembali mempertegas kerja sama di bidang asuransi objek wisata ini, Kamis, (8/5/­2014), Pemkab Pangan­daran yang langsung dihadiri Pj. Bupati Pangandaran H. En­djang Naffandy menggelar Mou dengan pihak asuransi um­um PT. Sarana Lincung Upa­ya Cabang Bandung yang dihadiri Direktur Pemasaran Suyadhi.
Selain kedua petinggi di masing-masing bidang tersebut, hadir pula Kepala Dinas Pari­wisata, Perindagkop dan UM­KM Kabupaten Pangandar­an H. Suheryana dan Kepala Ca­bang Bandung Eko Budi. “Ini hanya pemisahan MoU secara legalitas, saja. Dulu kan masih dengan Kabupaten Ci­amis, ka­rena sekarang Pangandaran sudah terpisah, maka perlu diadakan MoU lagi dengan Pem­kab Pangandaran,” ujar Eko.
Secara umum materi MoU pun kata Eko tidak jauh berbeda dengan dulu. Seperti asuransi untuk korban meninggal dunia di objek wisata senilai Rp 17,5 juta, korban cacat antara Rp 5-10 juta yang dilihat dari jenis cacat yang diderita korban. Selain itu, untuk biaya pe­ngobatan dan perawatan medis di rumah sakit maksimum Rp 3 juta.
“Dan untuk kawasan yang menjadi daerah kerja sama asuransi adalah, obyek wisata Krapyak di Kalipucang, Pantai Pangandaran, Green Canyon dan Batukaras di Cijulang dan Batu Hiu di Parigi,”ujarnya.
Untuk lebih mengefektifkan pelayanan asuransi, Eko me­rencanakan menyediakan pos asuransi di sekitar lokasi loket tolgate. Namun sebelum hal itu terwujud, bagi wisatawan yang mengalami kecelakaan laut, syarat klaim asuransi adalah menyerahkan KTP disertai buk­ti pembayaran asuran­si yang disatukan dengan tiket masuk. Selain itu kata dia, buk­ti visum dai Puskesmas atau ru­­mah sakit dengan tenggat wak­tu paling lama 30 hari sejak kejadian kecelakaan. “MoU ter­se­but berlaku sampai 2017,”ujar Eko.
Di tempat sama, Kadis Pari­wi­sata Kab. Pangandaran H. Suheryana mengatakan, tujuan MoU ini untuk mempermudah koordinasi dengan pi­hak asuransi apabila terjadi klaim kecelakaan yang menimpa pengunjung wisata.

“Dulu memang ribet karena masih dipegang Pemkab Ci­amis, tetapi sekarang sudah le­bih mudah karena langsung di­ta­ngani Pemkab Pangandar­an. Mudah-mudahan dengan Mo­U ini bisa meningkatan pe­layanan kepariwisataan kepada para pengunjung,”ujarnya. (Ab@h=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar