Selama ini pengunjung di objek
wisata Pangandaran belum banyak yang mengetahui asuransi bila terjadi
kecelakaan laut atau kecelakaan selama berada di wilayah objek wisata. Padahal,
sejak masih bergabung dengan Pemkab Ciamis, asuransi tersebut adalah hak
pengunjung setelah mereka membeli karcis secara syah di loket.
Besaran asuransi bagi
pengunjung yang mengalami kecelakaan laut bervaratif, tergantung dari musibah
yang dialami pengunjung. Misal lakalaut meninggal dunia akan berbeda mendapat
santunan asuransi dengan lakalaut cedera hingga cacat tetap, termasuk
pengobatan selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Untuk kembali mempertegas
kerja sama di bidang asuransi objek wisata ini, Kamis, (8/5/2014), Pemkab
Pangandaran yang langsung dihadiri Pj. Bupati Pangandaran H. Endjang Naffandy
menggelar Mou dengan pihak asuransi umum PT. Sarana Lincung Upaya Cabang
Bandung yang dihadiri Direktur Pemasaran Suyadhi.
Selain kedua petinggi di
masing-masing bidang tersebut, hadir pula Kepala Dinas Pariwisata, Perindagkop
dan UMKM Kabupaten Pangandaran H. Suheryana dan Kepala Cabang Bandung Eko
Budi. “Ini hanya pemisahan MoU secara legalitas, saja. Dulu kan masih dengan
Kabupaten Ciamis, karena sekarang Pangandaran sudah terpisah, maka perlu
diadakan MoU lagi dengan Pemkab Pangandaran,” ujar Eko.
Secara umum materi MoU pun
kata Eko tidak jauh berbeda dengan dulu. Seperti asuransi untuk korban
meninggal dunia di objek wisata senilai Rp 17,5 juta, korban cacat antara Rp
5-10 juta yang dilihat dari jenis cacat yang diderita korban. Selain itu, untuk
biaya pengobatan dan perawatan medis di rumah sakit maksimum Rp 3 juta.
“Dan untuk kawasan yang
menjadi daerah kerja sama asuransi adalah, obyek wisata Krapyak di Kalipucang,
Pantai Pangandaran, Green Canyon dan Batukaras di Cijulang dan Batu Hiu di
Parigi,”ujarnya.
Untuk lebih mengefektifkan
pelayanan asuransi, Eko merencanakan menyediakan pos asuransi di sekitar lokasi
loket tolgate. Namun sebelum hal itu terwujud, bagi wisatawan yang mengalami
kecelakaan laut, syarat klaim asuransi adalah menyerahkan KTP disertai bukti
pembayaran asuransi yang disatukan dengan tiket masuk. Selain itu kata dia,
bukti visum dai Puskesmas atau rumah sakit dengan tenggat waktu paling lama
30 hari sejak kejadian kecelakaan. “MoU tersebut berlaku sampai 2017,”ujar
Eko.
Di tempat sama, Kadis
Pariwisata Kab. Pangandaran H. Suheryana mengatakan, tujuan MoU ini untuk
mempermudah koordinasi dengan pihak asuransi apabila terjadi klaim kecelakaan
yang menimpa pengunjung wisata.
“Dulu memang ribet karena
masih dipegang Pemkab Ciamis, tetapi sekarang sudah lebih mudah karena
langsung ditangani Pemkab Pangandaran. Mudah-mudahan dengan MoU ini bisa
meningkatan pelayanan kepariwisataan kepada para pengunjung,”ujarnya. (Ab@h=

Tidak ada komentar:
Posting Komentar