Berpijak kepada SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri,
Satpol PP Kabupaten Ciamis menyegel Mesjid Jemaah Ahmadiyah, di Jalan Cipto
Mangunkusumo. Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, Kamis
(26/06/2014). Penyegalan itu dimaksudkan agar penganut Ahmadiyah tidak
melakukan aktivasnya di tempat tersebut.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP
Kabupaten Ciamis Dedi Iwa, mengatakan, penyegalan tersebut sudah sesuai dengan
peraturan hukum, dimana berpijak kepada SKB 3 Menteri yang menyebutkan larangan
bagi jemaah Ahmadiyah melakukan aktivitas keagaaman.
Selain peraturan SKB 3 Menteri, lanjut Dedi, langkah
penyegelan itu pun berdasarkan hasil rapat Muspida Kabupaten Ciamis. Hasil
rapat itu memutuskan bahwa tempat yang digunakan jemaah Ahmadiyah harus
ditutup. “Jadi, kami melakukan penyegelan ini, sudah sesuai dengan prosedur.
Dan ada surat perintah dari atasan,” katanya.
Sementara itu, saat dilakukan penyegelan, Ketua Jemaah
Ahmadiyah Ciamis, Kamal Abdul Azism menolak menandatangani berita acara. Alasannya, harus berkoordinasi
dengan pimpinan pusat Ahmadiyah. “Saya tidak bisa langsung menandatangani,
karena harus koordinasi dulu dengan pimpinan pusat,” katanya, saat berdialog
dengan petugas Satpol PP.
Menanggapi adanya penolakan penandatanganan berita acara
dari pengurus Ahmadiyah, Bupati Ciamis H.Iing Syam Arifin, mengatakan, pihaknya
akan berkoordinasi dengan semua pihak.
”Saya belum bisa komentar banyak, karena masalah ini akan
dikoordinasikan dulu. Hanya kami meminta menjelang bulan Ramadhan ini agar
semua pihak menjaga kondusifitas Ciamis,” katanya singkat. (Ab@h= HR-Online)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar