Jajaran Satuan Narkoba Polres
Ciamis di akhir bulan Oktober lalu berhasil mengungkap dua kasus narkotika yang
masuk ke wilayah hukum Kabupaten Ciamis. Pertama, polisi menangkap seorang
kurir sabu-sabu dengan barang bukti enam bungkus ukuran kecil. Beberapa hari
kemudian, polisi pun berhasil mengamankan 2 orang pengedar ganja dengan barang
bukti paket ganja kering ukuran sedang.
Wakapolres Ciamis, Kompol
Irwansyah, didampingi Kasat Narkoba, AKP Agus Susanto S.H.,M.H, Senin
(03/11/2014), di Mapolres Ciamis, mengatakan, untuk kasus sabu-sabu, pihaknya
berhasil menangkap JR (19), warga Purwakarta, pada hari Kamis (23/10/2014),
sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku ditangkap di kawasan Alun-Alun Ciamis atau
tepatnya di Jalan Jenderal Soedirman.
Dalam penangkapan tersebut,
kata Irwansyah, terbukti JR memiliki enam paket sabu-sabu yang dibungkus
menggunakan plastik klip yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.
Selanjutnya pada hari Rabu
(29/10/2014), lanjut Irwansyah, pihaknya juga berhasil menangkap TR (39), warga
Batununggal Mekarmukti Kecamatan Cisaga dan AH (55) warga Sukaraja Sindangkasih
Ciamis.
”Kasus ganja kering dengan
paket sedang ini berhasil diungkap setelah melakukan penggeledahan di rumah
warga, yaitu di Dusun Batununggal, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga,” ujarnya.
(Ab@h**/HR-Online)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar