Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
kini tengah menggodok peraturan terkait pilkada langsung sebagai penjabaran
dari Perpu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Di antaranya calon bupati
harus mengikuti uji publik 3 bulan sebelum mendaftar ke KPU. Termasuk untuk
calon Bupati Kabupaten Pangandaran yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
“Salah satu syarat pendaftaran
menjadi calon bupati harus ikut dulu uji publik. Siapapun boleh daftar.
Makanya jumlahnya bisa mencapai 100 orang. Parpol yang mengusung calon
bupati yang tidak mengikuti uji publik tidak bisa diterima,” ujar Ketua KPUD
Jawa Barat, Yayat Hidayat didampingi Ketua KPUD Kabupaten Ciamis Kikim
Tarkim saat sosialisasi pengisian DPRD Pangandaran di Ciamis belum lama ini.
Menurut Yayat Hidayat, uji
publik calon bupati sebelum mendaftar itulah yang membedakan antara Peraturan
Pengganti Undang-undang (Pperpu) dengan Undang-undang Pemilihan?Kepala
Daerah (Pilkada) sebelumnya.
Selain itu partai politik atau
gabungan partai politik yang bisa mengusung calon bupati harus mencapai 20
persen kursi parlemen, atau 25 persen perolehan suara pemilu legislatif.
“Partai politik yang tidak
mendapat kursi parlemen, tidak bisa mencalonkan, sedangkan dalam
Undang-undang Pilkada dulu bisa,” ujarnya.
Partai politik atau gabungan
partai politik yang yang memenuhi syarat pun, tambah Yayat Hidayat hanya
mengusung calon bupati, tidak dengan wakilnya.
Wakil bupatinya akan ditunjuk
oleh bupati terpilih tergantung pada jumlah penduduk, bisa satu orang, dua
orang, tiga orang atua bahkan sama sekali tidak ada wakilnya.
“Di Kabupaten Pangandaran
kemungkinan wakilnya satu karena jumlah penduduknya sekitar 350 ribu jiwa,
Ciamis wakilnya bisa dua karena jumlah penduduknya di atas 1 juta jiwa,” ujarnya.
Kikim Tarkim menambahkan,
saat ini KPUD Ciamis tengah merancang tahapan pilkada Pangandaran yang
diperkirakan pelaksanaannya bulan oktober 2015. Oleh karena itu Uji publik
bakal calon bupati kemungkinan dilaksanakan pada pertengahan Januari, tiga
bulan sebelum pendafataran pada April 2015, “ ujarnya.
Menurut Yayat, peraturan
terkait pilkada langsung yang saat ini digodok di KPU RI bisa dilaksanakan jika
DPR tidak menolak Perpu yang diajukan Presiden.
Kalau Perpu ditolak, pilkada
menggunakan undang undang pilkada yang baru disahkan DPR-RI. (Ab@h**/PR Online
)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar