" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Kamis, 15 Januari 2015

Masalah Asrama Haji, H Muhamad Syarif Laporkan Ketua Formuci

Pimpinan Pondok Pesantren Al Hasan H Muhamad Syarif Hidayat mengadukan Ketua Forum Mubaligh Ciamis (Formuci) Ustd RD Dede Surachman Kartadibrata Senin lalu (12/1). Pimpinan Ponpes Daarul Hikam itu dilaporkan atas tudingan penecemaran nama baik.
Kasus ini berawal dari surat yang dilayangkan Dede kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan korupsi dalam pembangunan asrama haji. Pembangunan gedung di Jalan Iwa Kusuma Somantri itu hingga kini belum tuntas. Surat laporan ke KPK itu ditembuskan kepada sejumlah pejabat seperti gubernur, bupati, sekda, ketua DPRD dan Muhamad Syarif.
H. M Syarif menjelaskan tanggal 5 Januari 2015 dia didatangi salah seorang pegawai negeri dari Pemkab Ciamis. Staf pemerintah itu memberikan surat tembusan dari laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Dede kepada KPK. Surat itu memuat dugaan penyelewengan dana pembangunan asrama haji senilai Rp 2 miliar oleh Syarif.
Mendapati laporan itu, Syarif tidak terima. Dia kemudian berkonsultasi dengan sejumlah pihak sebelum akhirnya membuat laporan tertulis ke polisi tentang pencemaran nama baik. “(pelaporan ke KPK, Red) jelas sangat gegabah,” cetusnya saat ditemui di rumahnya kemarin (14/1).
Dia mengatakan dalam surat pengaduan itu Dede menyebut bahwa dana pembangunan gedung Islamic Center dan asrama haji diselewengkan oleh dirinya bersama mantan Bupati Ciamis Engkon Komara dan gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Syarif membantah tudingan itu dengan keras. “Kalau disebutkan indikasi penyelengewan dana Rp 5 miliar oleh saya, pak Mantan Bupati Engkon, pak Aher (Gubernur Ahmar Heryawan) sangat tidak benar. Itu fitnah besar. Makanya orang seperti ini harus dikasi pelajaran,” katanya.
Ditemui terpisah di salah satu warnet, Ketua Umum Formuci Ustd Rd Dede Surachman Kartadibrata mengaku telah mengetahui laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Muhamad Syarif ke polisi. Laporan itu ditanggapinya dengan santai.
“Saya bersyukur. Hal ini (laporan pencemaran nama baik, Red) menjadi pintu masuk bagi persoalan (gedung, Red) Islamic Center dan asrama haji,” katanya.
Dede mengaku membuat laporan dugaan korupsi pembangunan gedung asrama haji kepada KPK pada tanggal 29 Desember 2014. Surat itu menyebut adanya penyimpangan dalam pembangunan asrama haji tahap II oleh Yayasan Pusat Kegiatan Islam Ciamis (YPKIC) dengan sumber dana bantuan gubernur Jawa Barat dalam anggaran perubahan tahun 2013. Muhamad Syarif merupakan salah satu pengurusnya.
Dia menyebut indikasi penyimpangan itu meliputi proses pemberian bantuan transaksi politik Ahmad Heryawan sebagai calon gubernur ketika itu dengan Bupati Ciamis H Engkon Komara dan KH Muhamad Syarif Hidayat.
“Lagi pula kami mengatakan baru indikasi dan dugaan saja,” kata dia.
Atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Muhamad Syarif, Dede mengaku siap dipanggil polisi. Dia juga tidak akan membawa pengacara ketika nanti memenuhi panggilan. Hingga kemarin dia belum menerima panggilan dari polisi dan masih menunggu.
“Saya tidak akan jadi gentar dengan persoalan ini. Sekarang ini jadinya burung pipit lawag burung garuda,” cetus Dede sambil tersenyum.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP K  Erisyadi SH, MM. mengatakan, untuk sementara kepolisian baru meminta keterangan korban dan saksi-saksi, tiga orang.
“Penyelidikan belum sampai tahapan pemanggilan yang dilaporkan baru tahapan pemeriksaan saja dulu,” singkatnya.

Dugaan penyelewengan pembangunan asrama haji

Ketua Umum Forum Mubaligh Ciamis (Formuci) Ustd Rd Dede Surachman Kartadibrata mengaku telah melayangkan surat pengaduan dugaan penyelewengan pembangunan asrama haji kepada Direktorat Pengaduan Masyarkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat itu dikirim tanggal 29 Desember 2014 dengan tembusan kepada gubernur Jawa Barat Ahmad Hernawan, bupati Ciamis saat itu Engkon Komara, sekda dan ketua DPRD. Isinya memuat dugaan penyelewengan dana pembangunan asrama haji tahap II yang dilaksanakan Yayasan Pusat Kegiatan Islam Ciamis (YPKIC). 
“Kami ketahui termasuk KH Muhamad Syarif termasuk dari bagian YPKIC,” ujar Dede kemarin melalui sambungan telepon kemarin (14/1).
Menurutnya penyelewengan dana itu dilakukan untuk sebuah kontrak politik. Dimana ada dugaan dana tersebut digunakan untuk membantu pencalonan Gubernur Ahmad Heryawan saat itu. Dana pembangunan sendiri berasal dari APBD provinsi tahun 2013 dengan nilai Rp 5 miliar.
Pengucuran dana bantuan itu dinilai melanggar Undang-undang No 23 tahun 2014 Pasal 17 ayat 2.
Dimana pencairannya tidak memenuhi persaratan hibah/penerima hibah. Pemberian dana bantuan itu juga dianggap melanggar Permendagri nomor 32 tahun 2011 Pasal 4 butir 4 poin C, bahwa pemerian dana hibah itu melalui tahap verifikasi.
Dede menyebut pelaksanaan pembangunan asrama haji dilakukan secara swakelola alias tanpa lelang. Asrama haji dibangun di atas tanah milik pemda Ciamis tanpa ada perjanjian tertulis dengan pemerintah. “Bahkan hingga saat ini belum ada MoU (Memorandum Of Understanding, Red) antara pihak YPKIC dengan pihak pemda,” kata dia.
Dia menuding pembangunan asrama haji dilakukan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat ini pembangunan asrama haji telah mencapai 90 persen sejak dibangun tanggal 27 November 2013. Saat ini pembangunan asrama itu tidak dilanjutkan.
“Masa kehabisan dana hingga bangunan kini terbengkalai,” cetusnya.
Dihubungi terpisah, Konsultan Hukum Yayasan Pusat Kegiatan Islam Ciamis (YPKIC) Hendra Sukarman SH SE MH mengatakan, pembangunan asrama haji sesuai Rencana Anggaran Bianya (RAB) akan menghabisan biaya Rp 6,5 miliar lebih. Pembangunannya dibantu oleh gubernur pada tahun 2014 sebesar Rp 5 miliar. 
“Berdasarkan perkiraan saya sebagai konsultan hukum, pembangunan tersbut baru selesai 90 persen. Jadi tinggal 10 persen lagi,” jelas dia.
Dia menilai pembangunan asrama haji akan selesai jika ada kucuran dana tambahan Rp 1,5 miliar dari provinsi. 
“Dengan harapan pembangunan tahun 2015 bisa selesai,” paparnya.

Soal tudingan penyelewengan dana bantuan gubernur dalam pembangunan asrama haji, dia menanggapinya dengan tenang. Dia malah mengucapkan terimakasih dan menganggap pelaporan Dede ke KPK sebagai pengingat. 
“Kita lihat saja kebenarannya seperti apa, siapapun berhak untuk melaporkan,” tandasnya.(Ab@h**/isradar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar