Buntut penangkapan dua dari empat kawanan pengedar uang
palsu alias upal di wilayah hukum Pangandaran, pihak kepolisian sektor
Pangandaran terus mengusut sekaligus mencari keberadaan dua orang yang masih
berkeliaran di masyarakat. Seperti diberitakan sebelumnya, RM (41) warga jalan
Martadirja RT 02/07 Desa Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas
Jawa Tengah dan rekannya Ny. MW (35) warga Dusun Kabanggan RT 03/04 Desa
Kabanggan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas ditangkap pedagang pakaian dan
warga karena mengedarkan uang palsu usai belanja pakaian di pantai barat
Pangandaran.
Kepala Polisi Sektor Pangandaran Komisaris Polisi Suyadi, S.H, MM melalui Kanit Reskrim Iptu
Endang Wijaya menegaskan, pihaknya saat ini fokus mencari keberadaan dua orang
pelaku yang belakangan diketahui berinsial SH (43) dan SV (42) yang kabur
setelah mengetahui dua rekannya ditangkap warga. SH dan SV kabur dengan
meninggalkan kendaraan APV dan barang bukti uang palsu dengan total Rp
13.300.000 yang ditinggal di penginapan sekitar wilayah Pangandaran.
“Kami terus mencari keberadaan dua orang kawanan yang
kabur ini. Karena tidak menutup kemungkinan dua pelaku yang kabur masih membawa
pecahan uang palsu yang bisa merugikan masyarakat, khususnya masyarakat
Pangandaran,”ucapnya.
Sebelumnya, pemilik penginapan Nani Yuliani (32) warga Dusun
Pangandaran Barat RT 02/05 Pangandaran mengatakan, selain melihat dua kawanan
yang berada di dalam kendaraan pergi berjalan kaki menjauh, juga mereka
terlihat membawa kantong plastik ( keresek ) warna hitam dengan kondisi penuh.
Namun ia tidak bisa memastikan isi dari kantong plastik tersebut.
Di lokasi pantai barat Pangandaran, Ahmad salah seorang
warga merasa khawatir atas masih berkeliarannya dua orang pelaku pengedar uang
palsu itu. Karena tidak menutup kemungkinan, mereka masih berada di Pangandaran
dan membalanjakan uang palsu tersebut di sekitar kawasan objek wisata
Pangandaran.
“Kami sangat berharap dua orang pelaku yang katanya
kabur segera ditangkap. Karena kami khawatir, selain uang palsu yang sudah
diamankan Pak Polisi, juga masih ada uang palsu yang berada di tangan
mereka,”ucapnya.
Residivis Kasus Sama.
Sementara itu di Mapolsek Pangandaran, RM, salah seorang
pelaku yang berhasil ditangkap, (2/3/2015) mengaku, ia baru saja menghirup
udara segar dari “hotel prodeo” di Medan dengan kasus yang sama, tepatnya bulan
Januari kemarin.
“Saya masuk tahanan di sana sekitar bulan Maret 2014 lalu
dan keluar Januari 2015 dengan kasus yang sama memiliki uang palsu dengan
barang bukti sebesar Rp 1,8 Juta uang palsu,”ucapnya saat berada di jeruji besi
Mapolsek Pangandaran.
RM kembali menuturkan, setelah keluar dari penjara di Medan,
selanjutnya pulang ke kampung halamannya. Di kampung halaman itu, RM bertemu
kembali dengan rekannya yang juga salah seorang pelaku pengedar uang palsu di
Pangandaran yang berhasil kabur.
“Kenal dengan teman yang kabur sudah lama sekitar dua
tahunan,”tuturnya dengan intonasi sangat hati-hati.
Ditanya siapa temannya itu, RM mengatakan, mereka adalah
SH (43) dan SV (42). SH dan SV diakui RM mengajaknya ke Pangandaran selanjutnya
memberinya uang palsu sebanyak 30 lebar dengan pecahan seratus ribu rupiah.
“Bila berhasil beroperasi, akan dibagi 50 persen dari modal
awal. Misalnya bila uang palsunya satu juta, maka akan mendapatkan lima ratus
ribu rupiah,”kata RM.
Sayangnya, kami kesulitan menanyakan prihal berapa sebenarnya
uang palsu yang dibawa kawanan ini ke Kabupaten Pangandaran dengan alasan RM
enggan diwawancarai kembali dan memberi keterangan yang berbelit.”Saya tidak
tahu, Pak,”kata dia selanjutnya meminta tidak ditanyai lagi.
Di tempat sama, Kanit Reskrim Polsek Pangandaran Iptu
Endang Wijaya membenarkan, berdasarkan pengakuan kepada petugas, RM merupakan
residivis yang baru menghirup udara segar setelah bulan Januari kemarin bebas
dari Lapas di Medan dengan kasus yang sama.
“ Dan saat ini kami masih terus memburu dua orang pelaku
yang melarikan diri,”katanya.
( Ab@h**/KP )
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar