" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Jumat, 17 April 2015

Minuman Beralkohol Dilarang

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Pen­jualan Minuman Ber­alkohol, melarang minimarket dan pe­ngecer menjual minuman beralkohol, termasuk dengan kadar alkohol di bawah lima persen. Aturan itu berlaku terhitung mulai tanggal 16 April 2015.

Menyikapi aturan itu, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Ciamis mengaku telah mengeluarkan surat edaran, im­bauan dan sosialisasi terhadap minimarket serta pengecer ten­tang peraturan baru tersebut.

“Pada bulan Feb­ruari lalu setelah ada instruksi akan di­larang kita sudah mengirimkan surat edaran kepada minimarket dan pengecer penjual minuman beralkohol di bawah lima persen,” ujar Pelaksana Sek­si Distribusi Barang dan Per­lindungan Konsumen Dis­koperindag Kabupaten Ciamis Darojatun kemarin (16/4/2015).

Dia menjelaskan, pada prinsipnya Diskoperindag telah melakukan langkah preventif dalam mencegah peredaran minuman keras. Pemberian surat edaran larangan penjualan miras disertai sidak terhadap minimarket dan penjual eceran itu.

“Pada sidak reguler yang sering kita laksanakan pun memang tidak ada (miras). Karena memang franchise itu dipasok dari distributornya langsung. Dulu memang untuk minuman keras kelas C masih diperkenankan, dengan perlakuan khusus. Tapi sekarang ada perubahan, jadi tidak boleh sama sekali. Harus zero persen,” bebernya.

Untuk menegakan aturan itu, Diskoperindag, lanjut dia, akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak. Seperti Polri, TNI serta tokoh ulama dan masyarakat. Dalam waktu dekat, Diskoperindag juga akan kembali melakukan inspeksi ke sejumlah minimarket dan warung pengecer. “Memang pengawasannya sekarang harus lebih diperketat lagi,” ucapnya.

Jika masih ditemukan mi­nimarket dan pengecer yang menjual, kata Darojatun, maka pemerintah akan memberi teguran keras. Bisa berupa pencabutan izin usaha atau bentuk sanksi lainnya.


“Kita akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Kalau sudah dua kali peringatan tidak diindahkan, maka ke­tiga kalinya akan dilakukan tindakansesuai dengan aturan yang berlaku. Bisa dengan penutupan atau pun penyitaan (miras),” tandasnya. (Ab@h**/Rdr).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar