" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Rabu, 01 April 2015

PEMBAHASAN LIMBAH ACI KAWUNG ALOT

Asisten Daerah I Kabupaten Ciamis Drs Endang Sutrisna MSi kembali mengundang para pengusaha tepung aren dan tokoh masyarakat Desa Kertaharja. Dalam pertemuan di kantor sekretriat daerah kemarin (31/3/2015), pengusaha diberi waktu tujuh bulan untuk mengatasi limbah yang dihasilkan pabrik tepung aren milik mereka. Baik berupa limbah padat maupun cair.

“Masyarakat menginginkan secepatnya maksimal tiga bulan, jadi diambil jalan tengahnya. Kita beri waktu (pengusaha) tujuh bulan untuk menyelesaikannya. Apabila tidak terselesaikan maka pemda akan bertindak untuk langsung menutup pabrik,” tandasnya usai pertemuan.
Drs Endang menjelaskan, pengusaha saat ini Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk mengolah limbah. Baik dijadikan pupuk maupun bahan lain. Penanggulangan limbah bersama LIPI memerlukan waktu yang cukup lama. Pengusaha meminta batas waktu sampai akhir tahun 2015. Tapi hal itu tidak bisa diberikan karena tuntutan masyarakat harus lebih cepat.

Selama tujuh bulan, lanjut dia, pengusaha masih bisa beroperasi dengan beberapa syarat. Pertama, limbah cair yang dihasilkan tidak boleh dialirkan ke sungai. Sehingga air yang mengalir ke masyarakat tidak akan tercemar. Kedua, petani yang membutuhkan limbah padat tepung aren untuk pupuk harus diberi secara gratis. Ketiga, pengusaha diharuskan menanam pohon untuk mengurangi bau. Mereka juga diharuskan melakukan pendekatan kepada masyarakat terutama di lingkungan sekitar pabrik.

“Saran kepada OPD untuk melaksanakan pembinaan dan pengecekan. Mari kita bersama-sama mengatasi limbah ini. Kalau begini terus, Ciamis tidak akan maju, perusahaan tidak akan ada nantinya di Ciamis. Perusahaan itu bukan musuh tapi bersama-sama untuk membangun Ciamis lebih maju,” jelasnya.

Perwakilan pengusaha tepung aren H Irpan mengaku selama ini belum mengetahui cara pengolahan limbah yang baik. Saat ini dia tengah berupaya memroses limbah di tempat dengan menggandeng LIPI. Upaya ini butuh waktu cukup panjang. 
“Untuk membuat alat press saja perlu waktu dua bulan, kemudian pengayakan dan lainnya. Karena yang mengerjakan itu tim teknisi, jadi perlu waktu,” tuturnya.

Tokoh warga Desa Kertaharja Abah Bayu mengatakan, masyarakat tidak ingin bau limbah tepung aren mengganggu dan mencemari sungai. Mereka juga tidak setuju dengan waktu tujuh bulan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha untuk membersihkan limbah. Waktu yang diberikan dinilai terlalu lama, sedangkan permasalahan limbah telah terjadi hampir 30 tahun lamanya.

“Maksimal tiga bulan, itu juga sudah toleransi. Kalau memang betul pengusaha mau menyelesaikan permasalahan ini, sebulan dua bulan bisa selesai sebenarnya. Mungkin bisa saja dengan waktu yang lama itu hanya mencari alasan saja,” katanya.

Dia menilai pemerintah terlalu lembek kepada pengusaha. Jika mengacu kepada peraturan daerah, maka pabrik tersebut harus ditutup kerena pengusaha tidak memiliki izin namun operasi. “Oke, bisa saja tidak ditutup. Tapi kami masyarakat minta keadilan. Kami akan mendirikan perusahaan lain, tapi tolong dibebaskan dari segala aturan. Tidak perlu izin, mereka (pengusaha tepung aren, Red) juga bebas selama tiga puluh tahun,” cetusnya.
Meski begitu, Bayu menegaskan akan akan memantau dan mengontrol proses penggulangan limbah oleh pengusaha. Dia bersama warga akan memelototi pekerjaan tersebut.

Di Saat Polemik, di Ciamis Ada Orang Manfaatkan Limbah Aren Buat Jamur

Pembudidaya jamur di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengaku sudah memanfaatkan limbah pabrik aci kawung untuk dijadikan sebagai media tanam jamur, sejak lama. Pasalnya, limbah aci kawung sengaja dipilih sebagai media tanam karena dinilai memiliki kandungan organik yang cukup baik untuk pertumbuhan jamur.

Dudu Sudiarto, pembudidaya jamur di wilayah Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, pekan lalu, membenarkan pemanfaatan limbah aci kawung untuk kegiatan budidaya jamur. Lebih lanjut, Dudu mengungkapkan bahwa saat ini jumlah kobong jamur yang terdapat di wilayah Kabupaten Ciamis dan sekitarnya sudah mencapai 40 buah. “Semuanya menggunakan limbah aci kawung sebagai media tanamnya,” kata Dudu.

Ketika ditanya soal hasil panen, Dudu mengaku bisa menghasilkan sekitar 2,5 kuintal jamur setiap kali panen. Hasil panen jamur tersebut dia jual di pasar lokal yang ada di wilayah Ciamis dan sekitarnya.

“Sekarang, harga jamur ada di kisaran Rp 20 ribu. Kalau di Jakarta, harga jamur bisa mencapai antara Rp 27 ribu sampai Rp 30 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua APJI Pusat, Dedi Sujerman, mengatakan, peluang usaha budidaya jamur dengan memanfaatkan keberadaan limbah produksi pabrik pengolahan aci kawung yang berlimpah di Kabupaten Ciamis, begitu besar.

“Menurut saya justru ini (limbah aci kawung) harta karun bagi Ciamis,” katanya.

Menanggapi persoalan limbah aci kawung yang selama ini dihadapi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Dedi menadaskan bahwa solusi yang paling bijaksana adalah dengan memanfaatkan limbah tersebut.


“Limbah ini memiliki kandungan protein dan karbohidrat yang tinggi. Itu bagus apabila digunakan untuk usaha agrobisnis/ UKM berbasis limbah. Salah satunya sebagai media tanam jamur. Limbah ini juga memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan merang padi,” pungkasnya. (Ab@h**/Koran-HR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar