Puluhan buruh yang tergabung
dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Ciamis menggelar unjuk
rasa di depan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis kemarin (4/5/2015).
Dalam orasinya mereka meminta pemerintah daerah menaikan standar Upah Minimum
Kabupaten (UMK) sebesar 35 persen dari upah standar Rp 1.171.000 yang
diberlakukan saat ini.
Ketua SBSI Kabupaten Ciamis
Utuy Suyaman menyebut 45 persen perusahaan yang ada di Ciamis masih membayar
upah dibawah UMK. “Segera tunaikan upah sesuai UMK, tangkap pengusaha yang
membayar upah dibawah UMK dan tutup perusahaan yang membayar upah di bawah
UMK,” katanya, saat orasi.
Selain UMK, mereka menuntut
disediakan perumahan murah dan pendidikan gratis bagi anak-anak para buruh.
Mereka juga meminta jaminan kesehatan tenaga kerja tidak dipersulit.
“Wujudkan dan dorong koperasi
untuk kaum buruh, hapus buruh kontrak di Ciamis, hapus outsouching dan beri
buruh hak cuti dan THR (tunjangan hari raya, Red) serta hak lain sepenuhnya,”
cetus Utuy.
Dalam aksi peringatan hari
buruh itu, masa menggelar aksi teatrikal di jalanan yang menceritakan
penderitaan kaum buruh. Massa aksi selanjutnya diajak berdialog oleh wakil
jajaran pemerintah yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H Herdiat.
Herdiat mengakui saat ini ada
selisih antara upah yang diterapkan dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
sebesar Rp 50 ribu. UMK Ciamis saat ini sebesar Rp 1.171.000, sedangkan angka
KHL yang dikeluarkan pemerintah Rp 1.230.000 per kepala keluarga.
“Kita akan kaji dan berkoordinasi
dengan semua elemen, apa harus ditingkatkan (dinaikan, Red) atau ada
pertimbangan lain. Karena kita juga mempertimbangkan perusahaan di Ciamis yang
umumnya home industry, mungkin tidak akan mampu bila UMK tinggi. Kalau tidak
mampu, tentunya bisa saja perusahaan yang tergolong UKM ini gulung tikar,”
ungkap dia.
Menurutnya, dari tahun ke
tahun UMK Kabupaten Ciamis terus mengalami peningkatan. Tahun 2013 UMK Ciamis
hanya sekitar Rp 800 ribu dan ditahun 2014 naik menjadi Rp1.040.000. Tahun ini,
upah kembali dinaikan menjadi Rp 1.171.000.
Soal tuntutan perumahan murah
Herdiat mengaku akan melakukan dengan Kemenpera. Sedangkan program pendidikan
gratis dan jaminan kesehatan, telah dianggarkan dalam APBD Ciamis.
“Untuk Koperasi seharusnya
dari buruh sendiri, karena koperasi itu dari anggota oleh anggota untuk
anggota. Sedangkan untuk THR, kita akan mengimbau kepada perusahaan untuk dapat
memberikan THR. (karena) Pembangunan di Ciamis bukan hanya pro buruh saja tapi
pro masyarakat,” tandasnya. ( Ab@h**/Rdr )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar