Menanggapi aksi warga desa
Kertaharja, Asisten Daerah I ( Asda 1 )
Kabupaten Ciamis Drs Endang Sutrisna MSi meminta warga desa Kertaharja
Kecamatan Cijeunjing tersebut bersabar. Penyelesaian masalah limbah tepung
aren, saat ini tengah berjalan. Berdasarkan kesepakatan, pengusaha tepung aren
harus menyelesaikan persoalan limbah dalam waktu tujuh bulan.
“Masyarakat harus bersabar.
Saat ini, proses penyelesaian sedang berlangsung. Aksi kemarin itu (unjuk rasa,
Red) saya tahu ada organisasi yang tidak tahu menahu permasalahan. Katanya ada
yang dari Pangandaran juga, orang luar diharapkan jangan ikut-ikutan,” ujarnya
kemarin (12/5/2015).
Endang mengatakan pemerintah
tetap berpegang kepada kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
Penyelesaian masalah limbah akan dituntaskan dalam waktu tujuh bulan. Selama proses
itu, pemerintah melakukan pemantauan terhadap pembuatan IPAL oleh para
pengusaha. Sehingga limbah pabrik tepung aren nantinya tidak lagi mencemari
lingkungan.
“Beberapa waktu lalu kita
telah melakukan evaluasi. Ada enam perusahaan yang telah kita panggil untuk
mengurangi produksinya karena limbah yang dihasilkan over load. Ada juga yang
menutup sendiri (usahanya) sementara,” jelas dia.
Dia menjelaskan pemerintah
masih memberi kesempatan kepada pengusaha untuk menuntaskan masalah limbah dan
perizinan. Alasannya, pabrik tepung aren merupakan aset daeraj yang perlu
dikembangkan. Mereka juga memiliki ratusan pekerja yang harus dibayar.
“Intinya pemerintah ingin
semua terselamatkan. Jadi tidak segampang itu menutup. Pekerja tepung aren juga
harus terayomi, mereka masyarakat Ciamis juga. Kita tetap akan terus memantau
dan mengevaluasi pengusaha untuk bisa mengatasi limbah itu,” tandasnya.
Seperti kami beritakan
sebelumnya, sekelompok massa yang mengatasnamakan warga Desa Kertaharja
berunjuk rasa ke sejumlah instansi pemerintah pada Senin lalu (11/5/2015).
Mereka meminta pemerintah segera menutup pabrik tepung aren karena dianggap
mencemari lingkungan. ( Ab@h**/Rdr )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar