" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Selasa, 09 Juni 2015

Gadaikan Sepeda Motor Rentalan, Residipis ditangkap

Residivis kasus penipuan berinisial IR (32) kembali berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Unit Ranmor Polres Ciamis pada Sabtu (6/6/2015), di SPBU Nagrak karena diduga telah menggelapkan sepeda motor yang dia sewa dari seseorang bernama Endon (48) warga Kecamatan Cipaku. Sepeda motor rentalan itu dia gadaikan kepada orang lain.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Ciamis Aiptu Bambang Siswo Suroso menuturkan penangkapan berawal dari laporan bernama Endon tentang sepeda motor Honda Vario miliknya yang dibawa kabur oleh pelaku setelah disewa dengan biaya Rp 50 ribu. Namun setelah berhari motor tidak juga kembali.

“Kemudian kita langsung me­­lakukan penyelidikan dan pen­dalaman. Berkat informasi dari ma­syarakat akhirnya pelaku ber­hasil kita amankan,” ujarnya saat ditemui di kantonya.

Aiptu Bambang menyebut pria ini sebelumnya sempat di tahan di Lapas Kelas IIB Ciamis akibat kasus yang sama dan baru keluar pada bulan Mei kemarin. Modus yang dilakukan adalah menyewa sepeda motor dari korban kemudian digadaikan kepada orang lain. Saat ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang teman pelaku berinisial AG dan penadahnya berinisial SN. “Pelaku ini melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran, kita akan kejar terus,” ucapnya.

Tersangka IR merupakan war­­ga Desa Paledah Ke­ca­ma­tan Padaherang Ka­bu­pa­ten Pangandaran. Akibat per­buatannya, dia dijerat pasal 378 dan 372 KUH Pidana Tentang Penipuan dan Penggelapan de­ngan ancaman empat tahun penjara.

Kepada polisi, IR mengaku nekad menggadaikan sepeda motor orang lain karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari. Sepeda motor milik Endon dia sewa dengan alasan untuk menghadiri pesta ulang tahun temannya di objek wisata Icakan, Ciamis. Setelah pulang dari Icakan, sepeda motor itu dibawa ke Jakarta kemudian digadiakan kepada seseorang. “Motor digadaikan itu sebesar Rp 2,3 juta, hasilnya dibagi dua dengan teman saya. Uangnya untuk sehari-hari dan sedikit hura-hura,” akunya.


Tersangka juga mengakui dirinya baru keluar dari Lapas Kelas IIB Ciamis pada awal Mei lalu, setelah menjalani masa tahanan selama satu tahun karena kasus yang sama. (Ab@h**/ Rd )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar