" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Rabu, 24 Juni 2015

Bagikan Takjil, Dikira Razia

Polsek Pangandaran membagikan 100 takjil kepada warga yang sedang ngabuburit di kawasan toll gate Pangandaran, senin (22/6/2015). Kegiatan sosial tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keimanan serta mendekatkan Polisi dengan masyarakat. Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi mengatakan pembagian takjil diharapkan dapat membangun tali silaturahmi antara Polisi dengan masyarakat. “Ramadan itu bulan berkah sehingga kita harus memanfaatkan momen tersebut untuk berbuat baik,” ungkapnya.

Rencananya, Polsek Pangandaran akan rutin membagikan takjil satu kali dalam seminggu selama ramadhan.  “InsyAllah kita akan melakukannya setiap minggu, walaupun yang dibagikan kita tidak banyak, hanya 100 bungkus,” tuturnya.
Suyadi juga berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kebersamaan dan kerjasama dengan masyarakat. “Polisi itu pengayom masyarakat bukan untuk ditakuti, mudah-mudahan kita bisa lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Andri(35), salah seorang warga mengaku senang mendapatkan takjil gratis dari Polisi. “Awalnya saya kaget kirain ada razia ternyata bapak dan ibu Polisi sedang bagi-bagi takjil,” ungkapnya.

Satpol PP Kabupaten Pangandaran gelar razia minuman keras

Sementara itu di lain tempat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran gelar razia minuman keras di sejumlah kios maupun toko yang menjual minuman keras, Selasa, (23/6/2015). Kasatpol PP Kabupaten Pa­ngan­daran Undang Gus­nan­dar mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk menjaga kemur­nian dan kesucian bulan puasa, sekaligus dalam rangka monitoring dan pengawasan terhadap surat edaran bupati Pa­ngandaran nomor 400/50-KESRA/2015.

“Tak hanya itu, kegiatan yang tadi kami lakukan sebagai upa­ya menegakan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang K3,”ung­kapnya. Disinggung Perda tadi, Un­dang mengakui pihaknya ma­sih menerapkan Perda Ka­bu­paten Ciamis dalam razia mi­ras. Alasannya karena Kab. Pa­ngandaran belum memiliki Per­da yang mengatur tentang miras.

“Tetapi kan sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2012 bah­wa sebelum ada Perda maka menggunakan Perda Kabupa­ten induk,”tuturnya.

Dalam razia tersebut, Satpol PP Kabupaten Pangandaran berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras ber­bagai merk dari empat toko yang berada di Kecamatan Pa­ri­gi dan Kecamatan Pa­ngan­daran. “Ada sekitar 260 botol miras dari berbagai merk yang kami amankan,”ungkapnya.

Berikan Sanksi.

Pasca-razia itu, Pemkab Pangandaran melalui Satpol PP akan membuat surat peri­ngatan kepada toko dan kiosnya yang terkena razia. “Seharusnya tindakan tersebut dilanjut sampai ke projustia karena kemarin kita tangkap tangan langsung, namun karena sumber daya manusia kita masih kurang maka kita beri peringatan dulu agar tidak menjual miras kembali,” ucapnya.

Namun apabila nantinya kios atau toko yang diberi surat peringatan kedapatan menjual kembali, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2012 pasal 40. Sementara itu jalannya razia berlangsung tertib. Sejumlah pemilik warung yang kedatangan menjual miras hanya bisa pasrah saat barang haram itu dikeluarkan dari tempat penyimpanan.

Rata-rata mereka menyadari akan keselahannya. Namun demikian, sejumlah pemilik toko meminta Saptol PP tak pilih kasih dalam menertibkan minuman keras yang dijual di toko, warung atau bahkan restoran dan kafe. Karena menurut mereka, sangat dimungkinkan kafe-kafe yang selama ini menjalankan usahanya di objek wisata kerap menjual minum keras berbagai merek.

“Aparat Satpol PP berani gak menertibkan kafe-kafe yang selama ini beroperasi di objek wisata?. Harusnya sih berani dan jangan hanya warung kecil saja yang dirazia tetapi setiap yang menjual miras harus dirazia, itu namanya adil,”ucap salah seorang pemilik wa­rung.( Ab@h** / HR ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar