Forum Kerukunan Umat Beragama
(FKUB) Kabupaten Ciamis menggelar audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Ciamis, Jumat (22/01) pagi. Kedatangan mereka bertujuan
mendesak pemerintah segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras
(Miras).
“Betapa pentingnya Perda Miras
ini dalam rangka menjaga penguatan moral,” jelas Ketua FKUB Kabupaten Ciamis,
Koko Komarudin.
Menurutnya, masalah miras
memang ada di dalam Perda tentang Kebersihan, Keamanan, dan Ketertiban. “Itu
hanya sekedar penataan penjualannya. Penegakkanya pun sampai saat ini tidak
jelas,” tuturnya.
Ditambahkannya, jika ada Perda
tentang Pelarangan Miras sanksinya akan lebih tegas. Penegak hukum pun akan
lebih leluasa untuk bertindak karena ada regulasi yang jelas.
“Nanti kalau memang kurang
petugas, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk penegakannya, bisa
dibikin satgas (satuan petugas) yang dikhususkan untuk menegakkan Perda Miras,”
katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten
Ciamis, Hendra Marcussi mengatakan, pembuatan Perda Miras memang sudah ada
dalam Raperda.
“Ini akan sangat memudahkan
kita untuk segera membahas dan menetapkannya. Dalam pembahasannya nanti, kita
akan undang seluruh elemen masyarakat,” ucapnya. ( **/ WP )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar