Seorang ayah berinisial ES
(45), warga Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten
Ciamis, Jawa Barat, tega membunuh anak kandungnya sendiri, Neni Wahyuni, yang
baru berusia 11 tahun, Selasa (5/1/2016).
Sebelum membunuh, pelaku
sempat mengajak korban untuk bunuh diri empat hari yang lalu lantaran diduga
frustrasi dengan kondisi rumah tangganya yang berantakan setelah sang istri
hamil hingga melahirkan ketika bekerja menjadi TKW di Brunei Darussalam.
Terungkapnya kasus pembunuhan
tersebut berawal ketika kerabat korban, Daisah, berkunjung ke rumah korban. Dia
melihat korban tidak bernyawa dengan posisi miring di tempat tidur. Korban juga
mengalami luka jeratan pada bagian leher. Semula, korban diduga bunuh diri
dengan cara gantung diri.
"Semula dugaan sementara
korban bunuh diri, tapi setelah melakukan penyelidikan, ternyata korban
dibunuh," ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rolan Olaf Ferdinan, Rabu
(6/1/2016).
Lebih lanjut, berdasarkan
hasil penyelidikan dan keterangan saksi, korban diduga dibunuh oleh ayah
kandungnya sendiri, ES. Kemudian Polsek Pamarican melakukan pengejaran terhadap
pelaku. Ternyata pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Banjar.
"Lalu kita melakukan
penjemputan pelaku dan saat ini ditangani Polres Ciamis untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis
AKP Rolan mengatakan, motif dari tersangka membunuh anak kandungnya lantaran
frustrasi karena kondisi rumah tangganya yang berantakan. Sebelum membunuh
anaknya, pelaku sempat mengajak korban melakukan bunuh diri bersama, namun si
anak menolak ajakan ayahnya itu.
"Pelaku frustrasi
lantaran memiliki istri yang bekerja sebagai TKW di luar negeri, saat pulang ke
Indonesia dalam kondisi hamil sehingga menyebabkan rumah tangga mereka
berantakan dan pisah ranjang. Istri tersangka saat ini masih berada di
Brunei," katanya.
Setelah gagal mengajak anaknya
bunuh diri, timbul niatan pelaku untuk bunuh diri namun khawatir anaknya tidak
ada yang mengurus, karena tidak mau dititipkan kepada orang lain.
"Akhirnya pada suatu
waktu pelaku langsung membunuh korban dengan jeratan tali tambang. Setelah
membunuh pelaku juga mencoba untuk bunuh diri dengan cara menggantungkan diri,
terlihat dari leher pelaku yang mengalami luka di leher," bebernya.
Namun, upaya bunuh diri gagal
dilakukan lantaran pelaku terjatuh. Kemudian, tetangga tersangka keluar rumah.
Tersangka takut dan melarikan diri, lalu menyerahkan diri ke Polsek Banjar.
Tersangka dikenakan pasal
berlapis yakni Pasal 80 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan
atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20
tahun penjara.
Kepada petugas, ES mengaku
khilaf telah membunuh anaknya. "Tadinya ngajak bunuh diri, tapi dia tidak
mau, saya memutuskan untuk bunuh diri sendirian, tapi anak tidak ada yang
ngurus, jadi seperti ini," kata pelaku.
Sekilas
Biduk rumah tangga ES (51) dan
Ds harus berantakan lantaran sang istri, Ds berbadan dua usai pulang bekerja
sebagai TKW di Brunei Darussalam.
Sementara anak hubungan
keduanya, NW (11) memilih tinggal bersama ES, sedangkan Ds memilih kembali ke
Brunei dan melahirkan anak kembar di sana. Belakangan setelah pulang ke
Indonesia, Ds memilih tinggal bersama Sopandi, ayahnya.
"Sejak diketahui
kehamilannya oleh ES, mereka memutuskan pisah ranjang. Korban (NW) tinggal
bersama ES. Sedangkan ibunya kembali ke Brunai dan melahirkan anak
kembar,"
Ds kembali ke Indonesia
setelah melahirkan anak kembarnya. Ia membawa seorang anak ke Pamarican dan
seorang laginya ditinggal di Brunei.
"Hal-hal tersebut diduga
membuat ES memutuskan bunuh diri. Akan tetapi tersangka memikirkan nasib NW
jika dia meninggal duluan. Karena itu tersangka memutuskan membunuh korban
terlebih dahulu yang kemudian dilanjutkan bunuh diri (ES) yang akhirnya
gagal,"
Tersangka kini ditahan di
Mapolres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan
hasil keterangan, tersangka menjerat leher anak kandungnya menggunakan tali
tambang yang sebelumnya sudah disiapkan.
Pelaku melilitkan tali tambang
ke leher korban sebanyak dua kali lalu menariknya.
"Tersangka menarik tali
tersebut menggunakan tangan kanan sementara tangan kiri memegang dan menekan
leher korban sehingga korban tidak bisa bernafas dan meninggal,"

Tidak ada komentar:
Posting Komentar