PT Magna Finance Cabang Ciamis
dilaporkan ke kepolisian oleh masyarakat, Minggu (12/03). Pasalnya pegawai
perusahaan yang bergerak di bidang keuangan tersebut telah melakukan kekerasan
kepada salah seorang pengendara mobil di Kampung Cibalay Kelurahan Indihiang
Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Kamis (10/03) pekan lalu sekitar pukul
16.00 WIB.
“Ada empat orang dari Magna
Finance mengambil paksa mobil Pickup Grand Max warna putih. Korban yang benama
Feri (16) ditarik paksa dari dalam mobil
hingga luka lebam di lengan kirinya,” jelas saksi mata, Dede (26).
Hari itu juga Feri langsung
melakukan visum di Rumah Sakit Umum Permata Bunda Kota Tasikmalaya. Minggu (13/03)
ia melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya ke Kepolisian Sektor
Indihiang.
Pada saat dikonfirmasi Warta
Priangan, Senin (14/03) siang, PT Magna Finance menjelaskan, pihaknya hanya
menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan. Mengeksekusi mobil pickup Grand max
Z 8661 KG karena menunggak selama dua bulan lebih.
“Sesuai dengan Pasal 29
Undang-undang Jaminan Fidusia mobil tersebut harus dibawa, istilahnya
dieksekusi oleh kami karena debitur terlambat bayar,” jelas Head Collection PT
Magna Finance Cabang Ciamis, Yana Saktiana (42).
“Tapi proses di lapangannya
saya pribadi tidak mengetahui seperti apa kejadiannya. Saya masih periksa
orang-orang yang kemarin mengeksekusi,” imbuh Yana.
Yana berharap kasus tersebut
diselesaikan dengan musyawarah. “Lapor kepada pihak kepolisian adalah hak dia
(korban) tetapi kami masih berharap bisa diselesaikan dengan musyawarah,” jelas
Yana.
Ari (30) pemilik mobil Pick up
Grandmax warna putih menyayangkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak
Magna Finance.
“Saya kira mereka bisa datang
baik-baik bicara. Jangan main kasar seperti itu. Saya juga tidak pernah
menerima SP (surat peringatan) 1 dan SP 2-nya. Main diambil paksa,” pungkas Ari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar