Pemerintah Kabupaten Pangandaran bekerjasam dengan Kejaksaan Negeri
Ciamis menggelar penyuluhan dan penerangan hukum, melalui program Pembinaan
Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Senin (16/6/2014), di Aula Hotel Krisna 2
Pangandaran.
Kegiatan
ini sengaja diselenggarakan atas permintaan Bupati Pangandaran, untuk
memberikan penerangan dan penyuluhan yang berkaitan dengan masalah tindak
pidana korupsi.
Kepala
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Pangandaran, Endang Hidayat, SH, mengatakan,
kegiatan ini mengacu pada UU Nomor 28 tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Penerangan
hukum ini sasarannya pemahaman aparatur pemerintah daerah atau pejabat yang ada
di lingkup Kabupaten Pangandaran, mengenai masalah Korupsi,” jelas Endang.
Endang
berharap, pejabat yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran tidak
ada yang terlibat dengan masalah korupsi. Sebab, para pejabat ini sudah
memiliki pengetahuan tentang aturan-aturan, setelah ada penerangan dari Kejari
secara langsung.
Kepala
Kejari Ciamis, Drs. Joko Purwanto, SH, mengatakan, kegiatan ini masuk dalam
program intel BINMATKUM, tentang penyuluhan dan penerangan hukum kepada Pemkab
Pangandaran.
“Penerangan
hukum ini terkait masalah korupsi, sesuai permintaan Bupati Pangandaran. Dalam
kesempatan ini juga ada pembagian buku dan stiker,” jelas Joko.
Joko
berharap, setelah pejabat yang ada di Pemkab Pangandaran mengetahui dan
memahami materi yang sudah diberikan, mereka lebih mengerti dan faham mengenai
tindak pidana korupsi, kolusi serta nepotisme,” pungkas Joko. (Ab@h=HR-Online)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar