" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Kamis, 27 November 2014

Demo Kenaikan BBM di Ciamis, Mahasiswa ‘Nyaris’ Bentrok dengan Polisi


Seratusan mahasiswa dari berbagai elemen perhimpunan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Ciamis Bersatu (FORMAT) menggelar aksi demonstrasi, memprotes kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), di halaman Kantor Bupati Ciamis, Kamis (27/11/2014).
Pada aksi demonstrasi tersebut, para demonstran nyaris bentrok dengan petugas kepolisian dari Kepolisian Resor Ciamis yang sengaja ditugaskan untuk mengamankan aksi mahasiswa. Beruntung, celetukan berbau provokasi tidak menyulut amarah kedua belah pihak.
Irfan, perwakilan mahasiswa dari Universitas Galuh (Unigal), dalam aksinya menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah yang telah menaikkan harga BBM. Menurut dia, kenaikan harga BBM tersebut membuat masyarakat kalangan menengah ke bawah, khususnya di wilayah Kabupaten Ciamis menjadi sangat terbebani. Belum lagi kenaikan BBM juga berimbas terhadap harga komoditi Sembako (sembilan bahan pokok).
Dari pantauan harapanrakyat.com, elemen perhimpunan mahasiswa yang tergabung dalam FORMAT, diantaranya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Front Aksi Mahasiswa Universitas Galuh (FAM Unigal), BEM Universitas Galuh, Mahasiswa Darussalam, Mahasiswa Putra Galuh dan banyak lagi. (Ab@h**/HR-Online)

Kamis, 20 November 2014

Rektorat Uni­versitas Galuh menjalani tes urine


Guna mengantisipasi pere­daran narkoba di kampus, sebanyak 100 dosen, karyawan dan jajaran rektorat Uni­versitas Galuh menjalani tes urine yang dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, Rabu (19/11/2014) di aula Pascasarjana Unigal.
Menurut Rektor Unigal Dr H. Yat Rospiabarata, per­edaran narkoba saat ini tidak mengenal status, bisa di kalangan pengangguran, orang ka­ya, pekerja, tak terkecuali aka­demisi di lingkungan kampus.
Oleh karena itu, salah satu strategi mengantisipasi per­edaran narkoba dengan tes u­rin dosen karyawan di universitas galuh.
“Kami tidak ingin Civitas akademika Unigal terlibat atau menjadi pecandu narkoba, se­perti yang menjerat salah seorang Guru Besar Universitas Hasanudin yang diduga menggunakan sabu-sabu. Makanya kami sangat dukung langkah BNN untuk tes urin di ling­ku­ngan kampus,” ujar Yat.
Menurut Yat, dari jumlah kar­yawan Unigal sekitar 350 orang, baru 100 orang yang dites urine.
Hal ini karena kuota tes uri­ne di BNN memang terba­tas. Dia berharap, seluruh dosen dan karyawan Unigal bisa dites urine secara bertahap.
Sementara itu Kepala BNN Ciamis Dedi Mudyana mengatakan, jika hasil tes urin ada yang positif akan direhabilitasi dengan biaya dari BNN.
Saat ini kata Dedi, masih ada anggaran untuk dua orang pecandu yang siap direhabilitasi dari kuota lima orang.
“Dari sejumlah tes urine di berbagai kalangan mulai dari pekerja swasta, pemerintah, pelajar, lembaga pendidikan, belum menemukan yang positif menggunakan narkoba. Se­dangkan 3 pecandu narkoba yang mendapatkan rehabilitasi datang secara sukarela ke BNN, “ ujarnya.( Ab@h**/KP-online ).

Senin, 17 November 2014

Tertimpa Pohon, Seorang Kuli di Ciamis Ditemukan Tewas


Sutarman, seorang kuli serabutan yang juga warga Desa Cikupa, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, ditemukan tewas tergeletak di dasar jurang, di Dusun Pasirgintung, Desa Karyamukti, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Minggu (16/11/2014). Korban tewas akibat tertimbun rerentuhan pohon saat melakukan penabangan di kebun milik warga.

Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Banjarsari, Endi, membenarkan ada warganya yang ditemukan tewas setelah tertimpa reruntuhan pohon yang terjadi di Desa Karyamukti. Menurut dia, saat korban terjatuh dan kemudian tertimpa pohon, tidak ada satupun orang yang mengetahui. Korban diketahui tewas setelah ada warga yang menemukan mayat tergeletak di dasar jurang.

Endi mengatakan, saat proses evakuasi mayat, pihak kepolisian yang dibantu warga tampak kesulitan dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Pasalnya, medan yang cukup sulit karena berada di dasar jurang, membuat tim evakuasi harus ekstra hati-hati.

“Prediksi sementara korban tewas akibat tertimpa pohon kemudian terjungkal dan jatuh ke dasar jurang,” katanya. Dari hasil otopsi, lanjut dia, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat tertimpa reruntuhan pohon yang cukup besar.

Sementara itu, kesedihan pun menyelimuti keluarga korban. Saat jasad korban tiba di rumah duka, istri dan anaknya tampak menangis histeris. Mereka tak menyangka korban harus tewas dengan jalan yang cukup mengenaskan. (Ab@h**/HR-Online)

Sabtu, 15 November 2014

KOMPETISI SEPAK BOLA SMA DIHENTIKAN SEMENTARA


Komisi IV DPRD Ciamis meminta Tut Wuri Handayani cup diberhentikan sementara, karena kompentisi sepak bola antar SMA tersebut sempat menimbulkan tiga kali bentrok antar suporter SMA-nya masing-masing.
“Kami meminta agar panitia penyelenggara serta kepolisian sepakat untuk menghentikan pertandingan sepak bola untuk sementara hingga panpel sudah siap lagi melanjutkan kompetisi,” kata Ketua Komisi IV DPRD Ciamis Hendra S Mar­cusi saat melakukan pertemuan bersama kepolisian dan Pantia di Mapolres Ciamis, Jumat (14/11/2014).
Dikatakan Hendra, dilakukan hanya untuk mendidik semua kesebelasan sekolah atau pun sekolah agar tidak terjadi bentrok berkelanjutan.
“Kami juga akan berencana akan melakukan road show kesemua SMA yang berpotensi melakukan bentrokan bahkan hingga tawuran antar sekolah dari buntut kompetisi sepakbola,” ujarnya.
Hendra menambahkan, jika kinerja polisi sebenarnya sudah sangat baik karena bisa meng­antipasi beberapa potensi tawuran yang besar tidak terjadi.
Kemudian menurut anggota komisi IV yang sekaligus Ketua PSSI Kabupaten Ciamis, Hery Rafni Kotari menegaskan, kepada panitia penyelenggaran agar memperketa regulasi pertaruan mengikuti perkembangan saat ini.
“Jika perlu pelanggar berikan sanki hukuman dari mulai denda hingga diskualifikasi, agar ada efek jera tersendiri,” ujar­nya.
Lanjut Heri, jangan sampai keributan kecil dari kompentisi setingkat SMA membuat buruk citra persepakbola di Ciamis, yang pada saat ini persepakbolaan di Ciamis sedang masuk pada prestasi tertingginya.
“Kami harap tidak ada lagi bentrokan antar sekolah yang dipicu oleh persepakbolaan,” kata Dia.
Sementara itu kepala bagian oprasi polres Ciamis Kompol Sutisna menyepakati pemberhentian sementar Tut Wuri Handaya hingga waktu yang tidak ditentukan.
Menurut Dia, dalam waktu jeda ini bisa dimanfaatkan untuk pembinaan peserta yang masuk ke 35 besar.
“Pembinaan ini sebetulnya dilakukan agar guru lebih bisa bertanggung jawab lagi dengan siswanya, dan kemudian kepada siswa diberikan sosisalisasi tentang hukum,” ucapnya.
Ketua penyelenggara Tut Wuri Handayani Cup Adang Sudrajat menyetujui pemberhentian sementara kompetisi yang diminta oleh anggota DPRD Komisi IV. Menurut, Ad­ang Tut Wuri Cup yang sudah ke-10 kalinya itu digelar untuk mencari bibit pesepak bola.
“Saat ini masih ada 35 tim yang akan bertanding kami tidak merasa keberatan jika kompetisi dihentikan demi kelancaran dan kekondusifan Ciamis,” tutur Adang. (Ab@h**/KPOnline)

Kamis, 13 November 2014

Akhirnya Konflik Pencemaran Limbah Tahu di Ciamis Mereda


Konflik masalah limbah tahu di Sungai Cibuyut yang terjadi antara masyarakat Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg, dan pengusaha tahu di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat sedikit mereda. Meski sifatnya sementara, kedua belah pihak sudah melakukan upaya musyawarah dan membuat kesepakatan.
Ketua BPD Desa Muktisari, Drs. Owoy Ruswana, Jum`at (7/11/2014), membenarkan adanya upaya musyawarah antara kedua belah pihak. Musyawarah itu merupakan langkah untuk mencari jalan keluar dalam penanganan limbah tahu agar tidak mencemari air maupun lingkungan. (Baca juga: Sungai Tercemar Limbah, Warga Jelat Ciamis Datangi Gedung DPRD)
Diakui Owoy, setiap musim kemarau warga yang ingin menggunakan air Sungai Cibuyut selalu melakukan aksi protes. Sepanjang tidak ada solusi, aksi protes tersebut dapat dipastikan tidak akan pernah berhenti.
“Musyawarah kali ini melahirkan beberapa kesepakatan, yang pada intinya dari semua kesepakatan itu tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Owoy.
Ketua LPM Desa Muktisari, Hendra Sundara, mengatakan, untuk menciptakan kondusifitas, pengusaha tahu disarankan untuk mengurangi kapastias produksi. Menurut dia, limbah tahu itu ternyata tidak hanya mencemari Sungai Cibuyut saja, namun juga lingkungan setempat.
Kepala Desa Jelat, Darsono, menambahkan, mengatakan, pencemaran air yang disebabkan pembuangan limbah tahu membuat air Sungai Cibuyut tidak bisa dimanpaatkan. Selain itu juga menimbulakan bau tidak sedap.
“Meski telah ada kesepakatan dengan para pengusaha, ini bersipat sementara. Kedepan perlu ada penanganan yang serius,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Asisten Daerah II, H. Soekiman, menjelaskan, pengelolaan limbah telah diatur dalam Undang-undang No 32 tahun 2009 pasal 59. Dalam pasa itu dijelaskan, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan.
“Artinya telah ada aturan yang mengikat. Meski sudah ada kesepakatan ada beberapa hal yang harus diperbaiki atau ditempuh oleh para pengusaha agar sifatnya permanen,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Ciamis, Oih Burhanudin, mengatakan, aturan yang ada harus ditegakan dan diaplikasikan. Soal kesepakatan sementara antara warga dan pengusaha tahu, kata Oih, hendaknya dapat dijadikan pijakan bagi pengusaha tahu di Desa Muktisari.
“Untuk tegaknya aturan, kedepan perlu ada penyeselaian secara permanen. Para pengusaha dapat mengelola limbah sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga ketika melakukan kegiatan usaha, bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Jelat Kecamatan Baregbeg, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Ciamis, Jum’at (17/10/2014) siang. Aksi tersebut merupakan buntut protes warga terhadap pencemaran limbah dari pabrik tahu yang mengalir ke Sungai Cibuyut.
Dalam aksi itu diketahui, bahwa sejak tahun 2012 Sungai Cibuyut sudah tercemar air limbah dari pabrik tahu yang berada di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Pasalnya air sungai yang sering digunakan warga untuk MCK, pengairan sawah dan pengairan kolam sudah tidak bisa lagi digunakan, karena warna dan aroma air sungai sudah bau busuk tercampur limbah dari pabrik tahu. Apabila musim hujan, air sungai itu kerap digunakan untuk mengairi areal persawahan dan kolam ikan. Sedangkan di saat kemarau, sebagian warga mengunakan air sungai untuk MCK.
Sejak sungai tercemar limbah, sekitar 50 hektar sawah, 220 kolam milik warga dan 5 Mesjid Jami, tidak bisa lagi dialiri air dari Sungai Cibunyut. Bayangkan, kondisi ini sudah seperti terjadi bencana. Ketika warga belum mengetahui Sungai Cibuyut tercemar limbah, banyak ikan di kolam milik warga yang mendadak mati secara massal. Ketika ditelusuri penyebab matinya ikan, ternyata dari air sungai yang sudah tercemar limbah. (Ab@h**/Koran-HR)

Rabu, 12 November 2014

OKNUM APARAT DESA DIDUGA MENJUAL RASKIN


Beras untuk rakyat miskin (Raskin) merupakan hak untuk rakyat miskin. Tetapi kenyataanya masih banyak oknum aparat desa yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi dengan dijual ke pasaran secara bebas. Tindakanya itu tentu sangat merugikan rakyat miskin.
Kasus itu terjadi di Desa Sanding Taman Kecamatan Panjalu. Oknum aparat desa Sanding Taman Kecamatan Panjalu, Ka­ bupaten Ciamis diduga telah menjual beras Bulog ke pasar bebas sebanyak 7,5 kwintal. Petugas kepolisian setempat, kini terus menyelidiki kasus tersebut.
Wakil Kepala Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Ciamis Fitri Nur, saat ditemui di ruang kerjannya Selasa (11/11/2014), menjelaskan, jika mengetahui penyelewengan tersebut ketika pihaknya dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait masalah tersebut.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih dalam terkait tersebut, belum diketahui berapa yang sebenarnya beras yang dijual atau dislwengkan oleh oknum aparat desa tersebut,” katanya.
Lanjut Fitri, polisi menyelidik kasus tersebut ketika ada warga yang lapor kepada pihak kepolisi karena di desa tersebut ada sejumlah kejanggalan yang mencolok pada jatah raskin untuk masyarakat sekitar.
“Kemungkinan ada sejumlah warga yang tidak kebagian jatah raskin di bulan tertentu karena beras tersebut dijual ke pasar bebas, bukan dijual sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Untuk diketahui, kuota Raskin untuk Desa Sanding­taman Kecamatan Panjalu, sebanyak 568 RTS dengan volume pengiriman 8, 52 ton per bulan, sedangkan saat ini untuk desa Sanding Taman tersisa dua kali lagi alokasi beras raskin.
“Meskipun terjadi masalah ini namun untuk pendistribusian dari bulog ke desa tetap berlangsung, dan pendistribusian lancar tidak ada masalah hingga saat ini,” ucap dia.
Menurut Fitri, yang akan menjadi masalah dari kasus ini adalah kurangnya jatah ke masyarakat karena sebagian beras alokasi untuk masyakat prasejahtera berkurang.
“Jika masyarakat sadar akan kurang jatah raskin pasti mereka akan meminta kepada pihak desa, karena jatah per RTS 15 perbulan dan dengan adanya kasus tersebut dipastikan berkurang,” tuturnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun  di lapangan, sekarang ini Polisi sudah membawa sejumlah barang bukti yaitu beras dan meminta keterangan dari seeorang yang diduga sebagai pelaku yang telah menjual raskin ke pasaran. (Ab@h**/Kpriangan Online)

Selasa, 11 November 2014

MESKI DIGUYUR HUJAN, PASKIBRA TETAP SEMANGAT KIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH


Walau diguyur hujan lebat, apel upacara bendera dalam rang­ka memperingati hari Pah­lawan 10 Nopember di lingkup Pemkab Pangandaran, Senin, (10/11/2014) di alun-alun Pa­rigi Kab. Pangandaran tetap digelar meski tanpa diikuti peserta upacara yang sibuk “ngi­uh­­an” dari hujan.
Pada prosesi apel upacara yang dihadiri Kasdim Ciamis Mayor A Suryana, Penjabat Bu­pati Pangandaran H. End­jang Naffandy dan jajaran pejabat tinggi lingkup Pemkab Pangan­daran tersebut, terlihat hanya Inspektur Upacara (Irup) dan tamu kehormatan yang berada di tenda podium terlindungi hujan. Selain mereka, ada pula Paskibra yang membawakan sekaligus mengibarkan bendera RI merah putih.
Namun, para generasi muda ini tak seperti tamu undangan yang terlindungi dari hujan, mereka dengan semangat jiwa kepahlawan membawa dan me­ngibarkan bendera RI merah putih dengan kondisi hujan yang terus mengucur dari langit Pangandaran.
Usai apel, Komanda Koramil Kalipucang Kapten Inf. Erik Sukmana mengatakan, ber­da­sarkan aturan yang ada bahwa apabila dalam keadaan darurat, upacara peringatan dapat dilakukan seperti saat itu.
“Walaupun tanpa peserta upacara, yang penting ada inspektur dan komandan upacara ser­ta pasukan pengibar ben­de­ra,”ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala Sub Bagian Protokoler Setda Kab. Pangandaran Megi R Par­lumi S.Sos, pelaksanaan upacara darurat ini berda­sarkan Undang-Undang protokoler. “Acuannya apabila upacara terpaksa tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran bendera me­rah putih bisa diganti bendera merah putih yang sudah terpasang di tiang. Tapi kita tetap gelar pengi­bar­an bendera oleh Paskibra meski dalam kondisi hu­jan,”ujarnya.
Ia pun menjelaskan, ber­da­sar­kan UU nomor 9 tahun 2010 ten­tang protokoler pasal 19 yang berbunyi, tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud pasal 17 huruf a se­ku­rang-kurangnya meliputi, pe­ngibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan In­do­nesia Raya, menghening­kan cipta, pembacaan nas­kah Pan­casila, pembacaan pem­bukaan UUD RI 1945 dan pembacaan doa.
Sementara itu di luar lapangan, sejumlah masyarakat yang menyaksikan apel upacara ter­sebut mangaku salut dengan pasukan pengibar bendera. Mes­­ki memang tugasnya mengibarkan bendera, tetapi para remaja generasi bangsa terlihat tetap semangat mengi­bar­kan bendera merah putih, pa­dahal cuaca saat itu sedang tidak bersahabat.
Sekedar mengingati, peringatan Hari Pahlawan 10 Noepmber yang kerap diperingati rakyat Indonsia untuk mengenang pertempuran sengit di Surabaya 10 Nopember 1945 pasca terbunuhnya Brigjen Mal­aby, pimpinan tentara Inggris untuk Jawa Timur, pada 30 Oktober 1945 di Jembatan Me­rah Sura­baya.
Kematian Mallaby ini me­nyebabkan pihak Inggris ma­rah ke­pada pihak Indonesia dan berakibat pada keputusan peng­ganti Mallaby, Mayor Jen­deral Eric Carden Robert Man­sergh untuk mengeluarkan ulti­matum 10 November 1945 un­tuk meminta pihak Indo­nesia menyerah­kan persenjataan dan meng­hen­tikan perlawanan pa­da tentara AFNEI dan administrasi NICA.
Tetapi ultimatum itu tak di­gu­bris rakyat Indonesia, sehingga terjadilah perang sengit selama sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan ko­lo­nia.( Ab@h**/KPriangan Online )

Senin, 10 November 2014

SEBELUM MENDAFTAR, CALBUP HARUS UJI PUBLIK


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini tengah menggo­dok peraturan terkait pilkada langsung sebagai penja­bar­an dari Perpu pelaksanaan Pe­mi­lihan Kepala Daerah (Pilka­da).
Di antaranya calon bupati harus mengikuti uji publik 3 bu­lan sebelum mendaftar ke KPU. Termasuk untuk calon Bu­­pati Kabupaten Pangan­dar­an yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
“Salah satu syarat pendaftaran menjadi calon bupati ha­rus ikut dulu uji publik. Sia­pa­pun boleh daftar. Ma­kanya jum­­lahnya bisa mencapai 100 orang. Parpol yang mengusung calon bupati yang tidak me­ngikuti uji publik tidak bisa diterima,” ujar Ketua KPUD Ja­wa Barat, Yayat Hidayat didampingi Ketua KPUD Kabu­pa­ten Ciamis Kikim Tarkim sa­at sosialisasi peng­isian DPRD Pa­ngandaran di Ciamis belum lama ini.
Menurut Yayat Hidayat, uji publik calon bupati sebelum mendaftar itulah yang membedakan antara Peraturan Peng­ganti Undang-undang (Pperpu) dengan Undang-undang Pemi­lih­an?Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya.
Selain itu partai politik atau gabungan partai politik yang bi­sa mengusung calon bupati ha­rus mencapai 20 persen kur­si parlemen, atau 25 persen per­olehan suara pemilu legislatif.
“Partai politik yang tidak men­dapat kursi parlemen, ti­dak bisa mencalonkan, sedang­kan dalam Undang-undang Pil­kada dulu bisa,” ujarnya.
Partai politik atau gabungan partai politik yang yang me­me­nuhi syarat pun, tambah Yayat Hidayat hanya mengusung ca­lon bupati, tidak dengan wakilnya.
Wakil bupatinya akan ditunjuk oleh bupati terpilih tergantung pada jumlah penduduk, bisa satu orang, dua orang, tiga orang atua bahkan sama sekali tidak ada wakilnya.
“Di Kabupaten Pangandaran kemungkinan wakilnya satu karena jumlah penduduknya sekitar 350 ribu jiwa, Ciamis wakilnya bisa dua karena jumlah penduduknya di atas 1 juta jiwa,” ujarnya.
Kikim Tarkim menambah­kan, saat ini KPUD Ciamis te­ngah merancang tahapan pilkada Pangandaran yang diperki­ra­kan pelaksanaannya bulan oktober 2015. Oleh karena itu Uji publik bakal calon bupati kemungkinan dilaksanakan pada pertengahan Januari, tiga bulan sebelum pendafataran pada April 2015, “ ujarnya.
Menurut Yayat, peraturan terkait pilkada langsung yang saat ini digodok di KPU RI bisa dilaksanakan jika DPR tidak menolak Perpu yang diajukan Presiden.
Kalau Perpu ditolak, pilkada menggunakan undang undang pilkada yang baru disahkan DPR-RI. (Ab@h**/PR Online )

Sabtu, 08 November 2014

Empat PNS PSDA Prov. Jabar Dijebloskan ke Sukamiskin


Empat PNS Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jabar dijebloskan ke penjara Sukamiskin. Mereka dieksekusi oleh jaksa penuntut umum Kejari Bandung atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis satu tahun penjara.
"Sudah kami eksekusi pada Kamis sore kemarin. Yang tiga menghuni Lapas Sukamiskin dan satu lagi wanita menghuni Lapas wanita Sukamiskin," ujar Kasipidsus Kejari Bandung Rinaldi Umar, Jumar (7/11/2014).
Menurut Rinaldi, keempat PNS PSDA Provinsi yang dijebloskan ke penjara itu, yakni Bambang Kusnadi, Ondo Supandi, Deni Supriatna, dan Leti Herliyati. "Kami melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis satu tahun penjara," ujarnya.
Eksekusi empat pegawai tersebut juga dibenarkan oleh penasehat hukum keempat terdakwa, Heri Gunawan. "Iya memang sudah dieksekusi, saya mendampingi hingga ke lapas Sukamiskin," ujar Heri Gunawan saat dikonfirmasi Jumat kemarin.
Heri menjelaskan bahwa kliennya memang telah divonis pada 22 September 2014 lalu. Majelis hakim yang diketuai Joko Indarto itu memvonis satu tahun penjara.
Selama proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan keempat pegawai itu hanya dikenai tahanan kota. Namun setelah vonis dibacakan dan tidak ada proses banding hingga berkekuatan hukum tetap akhirnya mereka berempat harus menjalani hukuman badan. "Ya mungkin nanti ada potongan tahanan sebulan lebih," ujar Heri.
Seperti diberitakan sebelumnya, keempat pegawai itu didakwa melakukan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor, belanja perjalanan dinas PNS, dan belanja alat elektronik. Akibat mark up yang dilakukan empat terdakwa, negara dirugikan Rp 542 juta.
Dalam dakwaan, JPU Magdalena Manjorang menyatakan, terdakwa Ondo Sopandi diduga secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam program Kegiatan pelayanan administrasi Perkantoran Dinas PSDA Jawa Barat tahun 2011.
Dalam program tersebut, terdakwa diduga melakukan penyimpangan wewenang sehingga dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo UU No.29 tahun 2001 tentang perbuahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sama halnya dengan Ondo, tiga orang terdakwa lainnya juga dijerat dengan pasal serupa. Sementara itu, dalam surat dakwaan, diketahui terdakwa Ondo Sopandi merupakan staff Penyusunan Rencana Pengadaan Perlengkapan pada Dinas PSDA. Adapun Leti Herliyati, tercatat sebagai staff Pengelolaan Kepegawaian pada Dinas PSDA.
Terdakwa lainnya, yakni Deni Supriatna merupakan staff di Sub Bagian Kepegawaian dan Umum di Dinas PSDA. Dan terdakwa keempat, yakni Bambang Kusnadi sebagai staff Pelaksana pada Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat. (Yedi Supriadi/A-89)***
Empat PNS Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jabar dijebloskan ke penjara Sukamiskin. Mereka dieksekusi oleh jaksa penuntut umum Kejari Bandung atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis satu tahun penjara.

"Sudah kami eksekusi pada Kamis sore kemarin. Yang tiga menghuni Lapas Sukamiskin dan satu lagi wanita menghuni Lapas wanita Sukamiskin," ujar Kasipidsus Kejari Bandung Rinaldi Umar, Jumar (7/11/2014).
Menurut Rinaldi, keempat PNS PSDA Provinsi yang dijebloskan ke penjara itu, yakni Bambang Kusnadi, Ondo Supandi, Deni Supriatna, dan Leti Herliyati. "Kami melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis satu tahun penjara," ujarnya.
Eksekusi empat pegawai tersebut juga dibenarkan oleh penasehat hukum keempat terdakwa, Heri Gunawan. "Iya memang sudah dieksekusi, saya mendampingi hingga ke lapas Sukamiskin," ujar Heri Gunawan saat dikonfirmasi Jumat kemarin.
Heri menjelaskan bahwa kliennya memang telah divonis pada 22 September 2014 lalu. Majelis hakim yang diketuai Joko Indarto itu memvonis satu tahun penjara.
Selama proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan keempat pegawai itu hanya dikenai tahanan kota. Namun setelah vonis dibacakan dan tidak ada proses banding hingga berkekuatan hukum tetap akhirnya mereka berempat harus menjalani hukuman badan. "Ya mungkin nanti ada potongan tahanan sebulan lebih," ujar Heri.
Seperti diberitakan sebelumnya, keempat pegawai itu didakwa melakukan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor, belanja perjalanan dinas PNS, dan belanja alat elektronik. Akibat mark up yang dilakukan empat terdakwa, negara dirugikan Rp 542 juta.
Dalam dakwaan, JPU Magdalena Manjorang menyatakan, terdakwa Ondo Sopandi diduga secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam program Kegiatan pelayanan administrasi Perkantoran Dinas PSDA Jawa Barat tahun 2011.
Dalam program tersebut, terdakwa diduga melakukan penyimpangan wewenang sehingga dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo UU No.29 tahun 2001 tentang perbuahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sama halnya dengan Ondo, tiga orang terdakwa lainnya juga dijerat dengan pasal serupa. Sementara itu, dalam surat dakwaan, diketahui terdakwa Ondo Sopandi merupakan staff Penyusunan Rencana Pengadaan Perlengkapan pada Dinas PSDA. Adapun Leti Herliyati, tercatat sebagai staff Pengelolaan Kepegawaian pada Dinas PSDA.
Terdakwa lainnya, yakni Deni Supriatna merupakan staff di Sub Bagian Kepegawaian dan Umum di Dinas PSDA. Dan terdakwa keempat, yakni Bambang Kusnadi sebagai staff Pelaksana pada Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat. (Ab@h**/PR-Online)*

Jumat, 07 November 2014

Ruko Pasar Manis Ciamis akan ditertibkan


Pemerintah Kabuapten Ciamis bersama DPRD akhirnya sepakat untuk mener­tibkan kepemilikan ruko (Rumah Toko) Pasar Manis Ciamis dan tanah aset pemerintah yang diruislag dengan ruko tersebut semasa pemerintahan Bupati Taufiq (1988-1993).
“Kami sepakat untuk me­nertibkan aset pemerintah dan ruko pasar manis yang tidak jelas kepemilikiannya. Masa ada satu ruko dua sertifikat,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Ci­amis Oih Burhanudin usai ra­pat konsultasi dengan jajaran pemkab Ciamis di Gedung DPRD , Kamis (6/10/2014).
Menurut Oih, awalnya tanah yang digunakan untuk pembangunan ruko tersebut aset pemerintah seluas 12.750 m2 yang diruislag dengan tanah seluas 3049 m2.
Tanah ruislag tersebut tersebar di komplek RSUD Ciamis, Kelurahan Kertasari dan Kelu­rah­an Cigembor. Namun sampai saat ini, kata Oih, pihaknya belum memastikan keberadaan dan luas tanah ruislag tersebut. Ini salah satunya yang akan ditertibkan.
Kemudian, kata Oih, status kepemilikan ruko Ciamis saat ini sudah carut marut dengan adanya dugaan sertifikat ganda. Hal ini dikhawatirkan me­ru­gikan masayarakat dan pemilik ruko yang sah untuk menjalankan usahanya di Ciamis.
“Kami ingin masyarakat yang ingin menjalan usahahnya di Kabupaten Ciamis ini bisa tenang, salah satunya dengan pe­nertiban administrasi kepemilikan ruko,” ujarnya.
Senda dengan Oih, itu Asda 1 Pemkab Ciamis, Edang Su­tris­na menegaskan, pemerintah mendukung langkah DPRD untuk menertibkan administrasi kepemilikan ruko dan ta­nah ruislag semasa kepe­mim­pinan Bupati Ciamis H. Taufiq.
Endang berharap para pemilik ruko bisa kooperatif memberikan keterangan jika nanti diundang oleh DPRD.
Dia tidak berharap pener­tiban administrasi ini dianggap menghambat proses usaha. Jus­tru agar permaslahan yang memang sudah lama ini bisa diselesaikan secara tuntas.
“Jangan setengah-setengah kasihan masyarakat yang ingin berusaha terus dihantui isu yang tidak jelas. Dibentuk pansus pun tidak apa- apa, asal tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun KP, ruko yang dibangun era 1990 an tersebut kini sudah mengalami banyak perubahan dan diduga tidak se­su­ai dengan perencananan pem­bangunan ruko. Di antaranya di sebelah barat, tanah yang asalnya diperuntukan un­tuk taman kini dibangun ruko.
Bahkan tanah di samping be­kas SD sebelah barat juga su­dah dibangun ruko. Ter­ma­suk jalan untuk masyarakat di te­­ngah-tengah deretan ruko juga sudah berubah menjadi ruko.
“Entah kapan dan bagai­ma­na prosesnya, tanah tanah di ujung barat, timur dan jalan yang ada di tengah dibangun ruko, ini yang mungkin membuat carut marut nomor ruko dan kepemilikan sertifkat, ” ujar pekerja salah satu ruko tak mau disebutkan namanya.
Dia justru mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang sebelumnya tidak dibangun ruko semasa Bupati Taufiq.
“Kalau ingin menertibkan nomor ruko sesuai dengan sertifikat kepemilikan itu tidak sulit, karena banyak bangunan ruko baru, entah berizin atau tidak. Apalagi banyak sertifikat yang dijaminkan ke bank. Kalau ingin menertibkan lihat saja IMB induknya, pemerintah pasti punya,” ujarnya. (Ab@h**KP-Online)

Rabu, 05 November 2014

SUPIR SERANGAN JANTUNG, TABRAK TIANG LALU MENINGGAL SEKETIKA


Diduga terkena serangan jan­tung, Cucu Hidayat sopir truk warga Kampung Sukasari RT 03/07 Desa Bungursari Kecamatan Bungursari Tasik­malaya oleng dan menabrak tiang telepon di jalan Ban­jar­sari tepatnya depan rumah ma­kan Intan Cikotok, Selasa, (4/11/2014) sekitar pukul 19.30 WIB.
Bahkan, saat warga berusaha mengevakuasi supir, kondisinya sudah terkulai lemas dan tak bergerak sedikit pun. Setelah diperiksa, korban diketahui telah meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian na­has menimpa Cucu Hidayat (44) yang sedang mengendari truk bernopol Z 9323 melaju dari arah Pangandaran menuju Tasikmalaya. Namun tiba di lokasi kejadian, mobil mendadak oleng ke kiri selanjutnya menabrak tiang telepon hingga rubuh dan menimpa mobil nisan bernopol Z 1116 WF.
Saksi mata Fahrudin (41) me­n­gatakan, saat kejadian ter­sebut dirinya tengah berada di rumah yang kebetulan jarak­nya tidak jauh dari lokasi kejadian. Ia kaget ada truk tiba-ti­ba oleng tanpa kendali dan menabrak tiang.
“Tiang yang tertabrak mobil truk ini langsung roboh dan menimpa sebuah mobil milik salah seorang tamu yang se­dang makan,”ungkapnya.
Ia kembali menuturkan, beberapa detik kemudian orang-orang termasuk tamu yang se­dang makan berhamburan ke luar untuk menyaksikan kejadian tersebut. Selah diketahui ada truk yang menabrak, langsung berupaya menolong sopir namun kondisinya sudah ter­kulai lemah.
“Setelah kami tolong dan dikeluarkan dari da­lam mobil, sopir sudah tidak bernyawa lagi”tutur fahrudin
Kepala Unit Satuan Lalu Lin­tas Polisi Sektor Banjarsari Aiptu Agus dirinya yang da­tang ke lokasi segera mengamankan suasana dan mela­ku­kan olah TKP.
“Sementara jasad sopir, setelah dilakukan identifikasi lalu dibawa ke RSUD Kota Banjar,”katanya
Agus menambahkan dari kronologis kejadian, korban diduga terkena serangan jantung saat sedang membawa truk. Hal itu dilihat saat warga hendak menolong tetapi kondisi sopir tidak ada sedikitpun luka-luka yang berarti.
“Bahkan mobil truk yang ia bawa juga tidak mengalami ke­rusakan yang cukup parah, hanya penyok di bagian depan saja,”ucapnya.(Ab@h**/K-Priangan Online.

Motif Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Ciamis, Karena Masalah Utang


Setelah memastikan indentitas mayat tak dikenal yang ditemukan mengembang terbungkus dalam karung, di aliran Sungai Citanduy, tepatnya di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, jajaran kepolisian Polsek Lakbok Kabupaten Ciamis kemudian bergerak cepat untuk mengusut siapa pelaku pembunuhan tersebut.
Tak perlu waktu lama, polisi pun akhirnya mengantongi identitas si pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku yang diketahui bernama Ade Karna (55), warga Dusun Cikawung RT 33/RW 09 Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, akhirnya berhasil diciduk polisi di rumah temannya di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. (Baca juga: Mayat Wanita Dalam Karung Diketahui Warga Lakbok Ciamis)
Kapolsek Lakbok AKP, Edih Permana, membenarkan hal itu. Menurutnya, berbekal dari keterangan saksi dan barang bukti, akhirnya pelaku pembunuhan dengan korban Komoh berhasil ditangkap. “Pelaku adalah tetangga korban,” Kapolsek Lakbok.
Saat diperiksa penyidik, di Mapolsek Lakbok, Ade Karna, pelaku pembunuhan, mengaku motif pembunuhan dilatarbelakangi dari kekesalannya terhadap korban yang sulit membayar utang.
“Dia (korban) punya utang kepada saya sebesar Rp. 1.6 juta. Namun, setelah beberapa kali ditagih, dia sulit membayar utangnya,” katanya.
Saking kesal saat menagih utang selalu tidak berhasil, kata Ade, dirinya pun akhirnya melampiaskan kekesalannya dengan membantingkan batu besar ke kepala korban. Tak hanya itu, pelaku pun mencekik leher korban hingga akhirnya tewas.
“ Waktu itu saya panik, karena tidak menyangka korban sampai tewas,” katanya.
Setelah diketahui korban sudah tak bernyawa, pelaku pun mencoba menghilangkan jejak pembunuhan. Saat itu, dia memasukan korban ke dalam karung dan kemudian diberi pemberat batu besar bekas memukul korban. Hal itu agar mayat korban tenggelam ke dasar Sungai Citanduy.
Kini, pelaku terancam pasal ‎​Pasal 340 jo 338 jo 365 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Mayat Wanita Dalam Karung Diketahui Warga Lakbok Ciamis

Seperti yg dimuat sebelumnya, Sesosok mayat wanita tanpa identitas yang saat ditemukan mengembang terbungkus dalam karung, di aliran Sungai Citanduy, tepatnya di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, akhirnya terkuak. Diketahui mayat tersebut adalah Komoh, warga Dusun Cikawung RT 33/RW 09 Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis.
Kapolsek Lakbok, AKP Edih Permana, mengatakan, setelah ditemukan warga Wanareja Kabupaten Cilacap, Senin (27/10/2014), mayat tanpa identitas itu sempat dimakamkan oleh warga setempat. Pasalnya, setelah disebarluaskan informasi oleh pihak kepolisian, tidak ada satupun warga yang merasa kehilangan anggota keluarganya.
Namun, sambung Kapolsek Lakbok, AKP Edih Permana, selang beberapa hari kemudian, pihaknya mendapat laporan dari warga Desa Cintaratu Lakbok yang mengaku kehilangan anggota keluarganya.
“Kemudian kita melakukan koordinasi dengan Polsek Wanareja dan Polres Cilacap. Setelah ciri-ciri mayat tak dikenal itu hampir mirip dengan ciri-ciri orang hilang tersebut, akhirnya diputuskan untuk dilakukan pembongkaran makam,” ujarnya, Selasa (04/11/2014).
Setelah dilakukan pembongkaran makam, lanjut Edih, ternyata benar mayat tersebut adalah Komoh warga Dusun Cikawung RT 33/RW 09 Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. Akhirnya, mayat korban pun dibawa oleh keluarganya dan dikebumikan di TPU Lakbok.
Sebelumnya, warga Wanareja yang berada di bantaran Sungai Citanduy digegerkan dengan temuan mayat yang mengambang dalam karung. Setelah karung dibuka, ternyata mayat tersebut seorang wanita yang saat ditemukan tanpa identitas.
Setelah disebarluaskan oleh pihak kepolisian Cilacap, tak ada satupun warga yang mengaku kehilangan keluarganya. Setelah dilakukan perundingan, akhirnya disepakati mayat wanita yang sudah membusuk itu dikuburkan di Wanareja.

Menurut Sunaryo, saksi mata, saat memberikan keterangan di hadapan penyidik, sebelum menemukan mayat tersebut, dirinya mencium bau busuk yang menyengat saat tengah memancing di Sungai Citanduy. Setelah dicari sumber bau tersebut, ternyata dari sebuah karung yang mengambang di aliran sungai.
Melihat adanya kejanggalan, Sunaryo pun langsung bergegas melaporkan temuannya itu ke kantor kepolisian setempat. “ Setelah bersama polisi membuka karung tersebut, tampak sesosok mayat wanita dengan kondisi sangat mengenaskan,” pungkasnya. (Ab@h**/HR-Online)

Selasa, 04 November 2014

Polres Ciamis Bekuk Pengedar Sabu-sabu dan Ganja


Jajaran Satuan Narkoba Polres Ciamis di akhir bulan Oktober lalu berhasil mengungkap dua kasus narkotika yang masuk ke wilayah hukum Kabupaten Ciamis. Pertama, polisi menangkap seorang kurir sabu-sabu dengan barang bukti enam bungkus ukuran kecil. Beberapa hari kemudian, polisi pun berhasil mengamankan 2 orang pengedar ganja dengan barang bukti paket ganja kering ukuran sedang.
Wakapolres Ciamis, Kompol Irwansyah, didampingi Kasat Narkoba, AKP Agus Susanto S.H.,M.H, Senin (03/11/2014), di Mapolres Ciamis, mengatakan, untuk kasus sabu-sabu, pihaknya berhasil menangkap JR (19), warga Purwakarta, pada hari Kamis (23/10/2014), sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku ditangkap di kawasan Alun-Alun Ciamis atau tepatnya di Jalan Jenderal Soedirman.
Dalam penangkapan tersebut, kata Irwansyah, terbukti JR memiliki enam paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.
Selanjutnya pada hari Rabu (29/10/2014), lanjut Irwansyah, pihaknya juga berhasil menangkap TR (39), warga Batununggal Mekarmukti Kecamatan Cisaga dan AH (55) warga Sukaraja Sindangkasih Ciamis.
”Kasus ganja kering dengan paket sedang ini berhasil diungkap setelah melakukan penggeledahan di rumah warga, yaitu di Dusun Batununggal, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga,” ujarnya. (Ab@h**/HR-Online)

Senin, 03 November 2014

Motor Harley Terjun Bebas ke Dasar Sungai di Ciamis


Akibat melaju dengan kecepatan tinggi, Motor Harley Davidson nopol B 6071 THX yang dikendari Ujang Galing (52), warga Tasikmalaya, terjun bebas ke dasar Sungai Citalahab, di Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Minggu (02/11/2014) sore. Peristiwa ini merupakan kecelakaan tunggal akibat pengendara Harley mengalami tekor saat berbelok di dekat sungai tersebut.
Dari informasi yang dihimpun , kecelakaan bermula saat Ujang pengendara Harley melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pangandaran menuju Kota Banjar.
Namun naas, saat melintas di tikungan tajam Citalahab, motor Harley tersebut mengalami tekor dan akhirnya menabrak tiang pembatas sungai hingga akhirnya terjun bebas ke dasar sungai.
Beruntung, pengendara Harley selamat dari maut. Namun, dia mengalami luka cukup serius dan kemudian dilarikan ke RSUD Kota Banjar. Sementara motornya, mengalami kerusakan yang cukup parah.
Asep Wasdi, saksi mata, yang juga warga di sekitar TKP, mengatakan, sebelum terjadi kecelakaan, dirinya mendengar suara iringan konvoy motor gede. Namun, tiba-tiba terdengar suara benda jatuh cukup keras. “Saya langsung menghampiri sumber suara dan ternyata ada motor gede masuk ke dasar Sungai Citalahab,” ujarnya.
Melihat kejadian tersebut, warga yang berada di lokasi, langsung melakukan pertolongan. Saat ditolong warga dan teman korban, diketahui korban mengalami luka parah dan langsung dilarikan ke RSUD Banjar.
Menurut anggota Satlantas Polsek Banjasari, yang menangani kecelakaan tersebut, penyebab kecelakaan diduga pengendara tidak tahu medan jalan dan tanpa pengawalan dari pihak kepolisian. “Dari keterangan saksi, motor Harley ini sebelumnya mengalami tekor hingga akhirnya jatuh ke sungai,” katanya.

Sementara di Pamarican, Mobil Ertiga Hantam Motor Revo, Satu Orang Tewas

Mobil Suzuki Ertiga nopol E 1025 LA terlibat tabrakan dengan sepeda motor Honda Revo nopol Z 4892 VE, di Jalan Raya Banjar- Pangandaran, tepatnya di Dusun Sukamaju, Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Minggu (02/11/2014). Akibatnya, seorang penumpang sepeda motor diketahui tewas dalam kecelakaan tersebut.
Kecelakaan berawal ketika Mobil Suzuki Ertiga yang dikemudikan Firman Dirgantara, warga Lingkungan Cipaganti RT 04/RW 09 Kota Bandung, melaju kencang dari arah Pangandaran menuju Kota Banjar. Namun, saat melintas di belokan Cituur daerah Desa Sukajadi, Mobil Ertiga mengalami tekor hingga hilang kendali.
Sementara dari arah berlawanan, muncul sepeda motor Honda Revo yang dikendarai Engkus Kusnadi, seorang tukang ojek, Warga Dusun Nagrog RT 03/RW 01 Desa Sukasenang, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis. Tabrakan pun akhirnya tidak bisa dihindari.
Akibat kecelakaan tersebut, diketahui Engkus (43) mengalami luka ringan setelah jatuh tersungkur dihantam mobil. Namun naas, Tini (58), penumpang yang dibonceng Engkus, terpental jauh hingga tersungkur ke sawah. Akibatnya, Tini mengalami luka parah dan langsung dilarikan ke Puskesmas Banjarsari.
Saat mendapat pertolongan medis di Puskesmas, Tini akhirnya menghembuskan napas terakhirnya setelah mengalami luka parah di bagian kepala dan juga paha kanannya remuk akibat terjatuh dan terpental cukup jauh.
Sementara itu, sopir Mobil Ertiga, Firman Dirgantara, mengaku dirinya mengantuk saat mengemudikan mobil hingga kemudian hilang kendali saat khendak berbelok di belokan Cituur. Dia pun mengaku setelah menabrak motor, dirinya sempat mengamankan diri ke halaman rumah warga untuk menghindar dari amuk massa.

“Saya bukan bermaksud melarikan diri, tetapi menghindar karena khawatir terjadi amuk massa. Setelah situasi aman, saya pun langsung melapor dan menyerahkan diri ke Polsek Banjarsari,” ujarnya.
Polisi yang datang ke TKP langsung mengamankan situasi dan mengamankan 2 kendaraan yang terlibat tabrakan. Sementara itu, keluarga korban yang dihubungi via telepon tidak lama dari kecelakaan datang ke Puskesmas Banjarsari.
Suami korban terlihat shok dan menangis histeris ketika melihat jasad sang istri sudah terbujur kaku dan bersimbah darah. Setelah dilakukan pemulasaraan, akhirnya jenazah korban dibawa keluarga ke rumah duka.
Sementara itu, diketahui korban yang merupakan warga Dusun Nagrog RT 03/RW 01 Desa Sukasenang, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis ini, menggunakan jasa ojek khendak pergi berobat ke klinik tradisional yang berada di Kecamatan Banjasari. Namun, saat di perjalanan, malah maut menghampiri korban. (Ab@h**/HR-Online)

Sabtu, 01 November 2014

Warga Banjar Tewas, Alami Kecelakaan di Ciamis


Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Raya Ciamis- Tasikmalaya, atau tepatnya di Dusun Warungkulon, Desa Imbanegara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jum’at (31/10/2014) sore. Kali ini, seorang pengendara sepeda motor tewas mengenaskan setelah terlibat tabrakan hingga membuat kepalanya pecah tergilas Bus.
Diketahui, korban tewas bernama Mafian Nugroho (20), seorang mahasiswa yang juga warga Jalan Tentara Pelajar, RT 02/07, Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar.
Dari informasi yang dihimpun HR, kecelakaan ini berawal saat sepeda motor dengan nopol D 4517 YT yang dikendarai korban melintas dari arah Ciamis menuju Tasikmalaya.
Saat berada di daerah Imbanagara, korban mencoba menyalip mobil yang berada di depannya. Namun, dari arah berlawanan, datang Bus Kramatjati dengan nopol B 7945 IS. Akibatnya, tabrakan pun tidak bisa dihindari.
Namun naas, saat terjadi tabrakan, korban langsung terpental hingga masuk ke bawah Bus. Saat berada di bawah Bus itulah, kepala korban tergilas ban belakang hingga akhirnya tewas seketika.
Menurut Yayat (42), saksi mata, kecelakaan tersebut terjadi akibat motor yang dikendarai korban mencoba menyalip mobil yang berada di depannya, tanpa memperhatikan kendaraan yang berada di depannya.
“Selain itu, motor yang dikendari korban pun melaju dengan kecepatan tinggi. Begitu juga Bus Kramatjati melaju kencang dari arah berlawanan. Kontan saja, saat motor menyalip mobil yang berada di depannya dengan menggunakan jalur kanan, Bus yang berada di depannya langsung saja menghantam motor korban,” terangnya.
Kini, kasus kecelakaan tersebut sudah ditangani Satlantas Polres Ciamis. Sementara jasad korban langsung dilarikan ke RSUD Ciamis untuk dilakukan pemulasaraan. { Ab@h**/HR-Online}