Petugas gabungan dari Polres
Ciamis dan Satpol PP menyita 20 biji kembang api ukuran satu meter dari kios
milik Dadang Mulyana (42) di lingkungan terminal Ciamis kota.
Produk tersebut
diduga tidak tercantum pada draf surat izin penjualan kembang api untuk wilayah
Ciamis, tapi tercantum pada surat izin yang dikeluarkan dari Mabes Polri.
Namun
setelah diperiksa, kemasan luar kembang api merek Raman Candle tersebut tidak mencantumkan
kekuatan ledak per inci. Kekuatan per inci hanya terdapat pada kardus yakni
1.90 inci.
“Penyitaan ini hanya sementara
saja, diamankan dulu sebanyak 20 biji. Nantinya akan dikonfirmasikan oleh
Satuan Intel yang merekomendasikan izin kembang api tersebut. Karena
rekomendasi dari kami itu tidak tercantum, (tapi) setelah dikoordinasikan
ternyata memang ada. Tentunya kita akan kembalikan,” ujar Kabag Ops Polres
Ciamis Kompol Sutisna usai operasi cipta kondisi rabu (24/6/2015).
Selain menyita kembang api di
kios milik Ahmad petugas juga sempat menyisir petasan di sejumlah kios yang ada
di Pasar Manis Ciamis. Surat izin penjualan petasan juga diperiksa satu
persatu. Hasilnya petugas menemukan satu pack kembang api yang bentuknya mirip
petasan.
Sebelumnya, petugas juga
menyisir sejumlah penginapan dan tempat makan di sekitar wilayah kota. Operasi
cipta kondisi itu untuk menjaring para pelaku asusila dan warung nakal yang
nekad buka di siang hari. Namun dari hasil operasi tersebut tidak ditemukan
pelanggaran yang dilakukan pihak hotel maupun tempat makan.
“Memang selama tujuh hari
puasa ini, setelah kita pantau kondisi di Ciamis tetap kondusif. Tapi operasi
ini akan terus kita lakukan secara berkesinambungan supaya kondisi tetap
kondusif,” tandas Kompol Sutisna. ( Ab@h**/Rdr ).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar