Pilkada Pangandaran;
Pasangan Azizah Talita Dewi
dan dr. Erwin Thamrin merasa dicurangi oleh KPU Ciamis. Pasalnya, berkas
dukungan persyaratan calon perseorangan yang mereka ajukan dinyatakan tak
memenuhi syarat. Sehingga pasangan Azimat dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Masalah ini berawal dari
penyerahan berkas dukungan oleh Pasangan Azimat untuk maju sebagai calon
perseorangan di Pilkada Pangandaran. Berkas-berkas tersebut mereka serahkan,
Senin (15/06). Namun pasca dilakukan verifikasi oleh KPU, terdapat perbedaan
jumlah dukungan antara softfile dan hardfile.
“Kami yakin berkas dukungan
yang kami serahkan ke KPU itu sekitar 37 ribu, karena sudah dihitung oleh tim.
Tapi aneh setelah diverifikasi KPU berkas softfile kami hanya berjumlah 34
ribu, sedangkan berkas hardfile-nya 22 ribu,” jelas dr. Erwin.
Ia juga menjelaskan,
kejanggalan terjadi setelah ia bersama tim menyerahkan berkas dukungan. “Berkas
dukungan kami hari itu juga langsung diverifikasi oleh KPU. Saat itu hadir PPK
dari seluruh kecamatan dan terlibat dalam verifikasi berkas. Namun sayangnya,
pelaksanaan verifikasi dilakukan di ruang yang tidak steril, siapa pun bebas
keluar masuk ruang verifikasi. Saya kira ini sudah menyalahi, KPU tidak bekerja
secara profesional,” tegas pria yang berprofesi sebagai dokter ini.
Masih menurut dr. Erwin.
Pihaknya telah melaporkan permasalahn kehilangan berkas tersebut ke pihak
kepolisian. Selain itu, ia juga menyoroti sikap KPU yang tergesa-gesa mengambil
keputusan. “Padahal saat tanggal 15 Juni itu juga sudah dijelaskan KPU Ciamis
akan berkonsultasi dengan KPU Jawa Barat terkait permasalah perbedaan data
dukungan tersebut. Namun tanggal 17 Juni sekitar pukul 11.30 kami dapat surat
undangan untuk datang ke KPU hari itu juga jam 13.00,” lanjut Erwin.
Ketika itu ia datang memenuhi
panggilan KPU. Dan betapa kagetnya Erwin, ternyata pada acara tersebut KPU
langsung membacakan keputusan KPU penetapan hasil verifikasi calon
perseorangan. Dan hasilnya, Azimat dinyatakan tidak lolos verifikasi.
“Dalam pertemuan tersebut saya
baru tahu ada perbedaan penafsiran tentang pengertian hardfile dukungan. Kami
berpijak pada surat edaran KPU nomor 302/KPU/VI/2015 bahwa yang dimaksud
hardcopy itu adalah print out dari data dukungan dalam bentuk softcopy. Kalau
versi KPU itu adalah surat pernyataan yang dibubuhi tandatangan calon pemilih.
Ini baru terungkap setelah penetapan verifikasi, kenapa tidak disosialisasikan
dari awal? KPU seolah menutupi informasi yang sangat penting,” papar Erwin.
“Pelaksanaan Pilkada
Pangandaran ini bermasalah. Kami sudah laporkan ke Panwas. Kami melihat ada
penjegalan calon independen untuk maju, ini sangat menciderai demokrasi. Tapi
kami akan terusa maju, berjuang sampai akhir. Profesional muda harus tampil
mengabdi untuk Pangdaran,” pungkasnya. ( Ab@h**/WP ).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar