Meski pasal mengenai
penyebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkades Serentak yang dimuat dalam
Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, menuai
pro dan kontra, namun DPRD Ciamis tetap memasukan aturan tersebut. Raperda itu
sudah disyahkan menjadi Perda oleh DPRD Ciamis pada Jum’at (28/08/2015) pekan
lalu.
Ketua Balegda DPRD Ciamis,
Nanang Permana, mengatakan, munculnya pro dan kontra di sebuah Negara
demokrasi, hal yang wajar. Namun, dia menjamin aturan mengenai penyebaran TPS
di Pilkades Serentak tidak akan menimbulkan konflik. “ Itu hanya kekhawatiran
sebagian element masyarakat saja,” katanya, kepada Koran HR, Selasa
(01/08/2015).
Nanang menambahkan, munculnya
aturan mengenai penyebaran TPS di Pilkades Serentak merupakan terjamahan dari
Undang-undang Desa. Karena dalam undang-undang tersebut terdapat pasal mengenai
solusi apabila terjadi 2 calon kepala desa memiliki jumlah suara yang sama.
“Menurut Undang-undang
tersebut, apabila 2 calon kepala desa memiliki jumlah suara yang sama, maka
solusinya dilihat dari sebaran suara. Kalau TPS-nya tidak disebar, bagaimana
mungkin panitia Pilkades bisa menilai sebaran suara 2 calon kepala desa yang jumlah
suaranya sama,” katanya.
Nanang menegaskan, apabila
pada pelaksanaan Pilkades Serentak nanti aturan itu benar menimbulkan konflik,
tinggal cari kembali solusinya dan kemudian dilakukan revisi pada Perda
tersebut. “Jadi, selama belum terjadi
konflik kenapa harus khawatir. Buktikan dulu kalau memang terjadi konflik. Pada
pelaksanaan Pileg dan Pilkada Ciamis pun aman-aman saja dengan dilakukan
penyebaran TPS,” tegasnya.
Menurut Nanang, tujuan awal
dilakukan penyebaran TPS di Pilkades Serentak justru untuk meminimalisir
kecurangan, terutama mencegah permainan politik uang. “ Kita membuat aturan ini
agar Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis benar-benar berkualitas,” tandasnya.
Sementara mengenai aturan
jumlah calon kepala desa di Pilkades Serentak, Nanang mengatakan, dalam
Undang-undang sudah tegas bahwa maksimal calon kepala desa berjumlah 5 dan
minimal berjumlah 2.
“Memang saat konsultasi ke
Kemendagri minggu lalu kami sempat menanyakan terkait solusi apabila terjadi
calon tunggal di Pilkades Serantak. Karena kami bercermin pada Pilkada Serantak
tahun ini banyak yang pelaksanaannya gagal akibat calon tunggal. Namun,
Kemendagri tetap memerintahkan agar kami patuh kepada undang-undang,” katanya.
Dengan begitu, kata Nanang,
apabila Pilkades di salah satu desa hanya diikuti oleh satu calon, maka
pelaksanaannya ditunda dan kemudian digelar kembali di Pilkades Serentak
berikutnya.
“Pelaksanaan Pilkades Serentak
di Ciamis rencananya digelar dalam 3 gelombang selama 6 tahun yang dimulai dari
tahun 2016. Nah, kalau seandainya Pilkades di salah satu desa ditunda akibat
hanya diikuti satu calon, maka pelaksanaannya ditunda dan digelar kembali di
Pilkades Serentak gelombang 2. Mengenai pelaksanaan Pilkades Serentak gelombang
2 dan 3 digelar tahun berapa, itu diserahkan kepada Bupati,” terangnya. (
Ab@h**/ HR)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar