Satreskrim Polres Ciamis
lakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anak berumur 11 tahun berinisial NW, yang
dilakukan Ayah kandungnya berinisial ES (45), warga Dusun Tamansari Desa
Kertahayu Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis. Rekonstruksi dilakukan di
Mapolres Ciamis, Senin (18/01/16).
Dalam rekonstruksi tersebut,
tersangka ES memperagakan bagaimana pelaku menjerat leher anaknya menggunakan
tali tambang yang saat itu korban tengah terlelap di dalam kamarnya yang
setelah melihat anaknya tewas, Ia mengambil sarung yang digunakan untuk menyelimuti
korban.
Yang dilajutkan pelaku berniat
mengakhiri hidupnya dengan melilitkan seutas tambang lainnya ke lehernya
sendiri namun upaya bunuh diri tersebut gagal dikarenakan ketakukan Ia pun
melarikan diri.
Dalam rekonstruksi tersebut,
tersangka ES memperagakan 25 adegan yang dilakukannya saat membunuh anaknya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis
AKP Roland Olaf Ferdinan SH menuturkan bahwa bahwa dalam rekonstruksi dalam
kasus pembunuhan tersebut berjalan aman dan lancar serta bisa diketahui hasil
dari 25 adegan tersangka menghabisi nyawa anaknya tersebut pada saat adegan ke
12.
“untuk peragaan tersebut sudah
sesuai dengan pemeriksaan pelaku yang sudah memberikan keterangan secara rinci
pada saat melakukan pembunuhan” Ungkapnya
Setelah anaknya tewas, pelaku
mengambil kain sarung dan menyelimuti korban.
Setelah itu, pelaku berusaha
mengakhiri hidupnya dengan tambang lainnya yang dililitkan ke lehernya. Namun
upaya bunuh dirinya gagal. Karena ketakutan, pelaku pun melarikan diri.
“Pelaku membunuh korban
setelah ajakannya untuk bunuh diri ditolak. Tambang pun sudah disiapkan dan
disimpan di dapur,” kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Roland Olaf Ferdinan
di sela rekonstruksi, di Mapolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Senin
(18/1/2016).
Atas perbuatannya, pelaku
dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk sa’at ini Pelaku skami ditahan di Polres Ciamis,” ungkap
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Roland Olaf Ferdinan S.H. ( Ab@h **

Tidak ada komentar:
Posting Komentar