" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Selasa, 02 Februari 2016

Dukun Pengganda Uang Diciduk Polisi

Akibat merasa dipermainkan oleh pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang, Harto (50) seorang PNS, warga Dusun Merjan, RT1/4, Desa Kertayasa, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.

Polsek Pangandaran yang mendapat laporan, selanjutnya melakukan penjebakan dan berhasil menciduk tersangka di sebuah ATM di Pangandaran, Selasa (2/2/2016) siang tadi. Saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring petugas ke Mapolsek Pangandaran

Penangkapan pelaku yang diduga bisa menggandakan uang tersebut bernama Suryana alias Deni (45) yang mengaku warga Dusun Karang Kamiri 2, RT1/3, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, dihadapan polisi mengakui segala perbuatannya.

Menurut Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi melalui Panit II Reskrim, Aiptu Heri Heryanto, karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) berada di wilayah hukum Cijulang, pelakupun diserahkan dan dibawa ke Mapolsek Cijulang.

” Pelaku diancam pasal 374 dan 378 KUHP tentang penipuan dan diancam kurungan lebih dari 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu Harjo sebagai korban mengaku bahwa dirinya sudah tertipu uang oleh pelaku kurang lebih Rp10 juta dan satu unit motor vario.


” Namun sampai saat ini keberadaan motor tersebut entah dimana,” jejas Harto. Dia juga mengaku memberikan sejumlah uang kepada pelaku di bulan Desember 2015 dan Januari 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar