Akibat merasa dipermainkan
oleh pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang, Harto (50) seorang PNS, warga
Dusun Merjan, RT1/4, Desa Kertayasa, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran
akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.
Polsek Pangandaran yang mendapat
laporan, selanjutnya melakukan penjebakan dan berhasil menciduk tersangka di
sebuah ATM di Pangandaran, Selasa (2/2/2016) siang tadi. Saat di tangkap pelaku
tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring petugas ke Mapolsek
Pangandaran
Penangkapan pelaku yang diduga
bisa menggandakan uang tersebut bernama Suryana alias Deni (45) yang mengaku
warga Dusun Karang Kamiri 2, RT1/3, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten
Pangandaran, dihadapan polisi mengakui segala perbuatannya.
Menurut Kapolsek Pangandaran,
Kompol Suyadi melalui Panit II Reskrim, Aiptu Heri Heryanto, karena TKP (Tempat
Kejadian Perkara) berada di wilayah hukum Cijulang, pelakupun diserahkan dan
dibawa ke Mapolsek Cijulang.
” Pelaku diancam pasal 374 dan
378 KUHP tentang penipuan dan diancam kurungan lebih dari 4 tahun penjara,”
tegasnya.
Sementara itu Harjo sebagai
korban mengaku bahwa dirinya sudah tertipu uang oleh pelaku kurang lebih Rp10
juta dan satu unit motor vario.
” Namun sampai saat ini
keberadaan motor tersebut entah dimana,” jejas Harto. Dia juga mengaku
memberikan sejumlah uang kepada pelaku di bulan Desember 2015 dan Januari 2016.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar