Pimpinan Pondok Pesantren Al Hasan H Muhamad Syarif
Hidayat mengadukan Ketua Forum Mubaligh Ciamis (Formuci) Ustd RD Dede Surachman
Kartadibrata Senin lalu (12/1). Pimpinan Ponpes Daarul Hikam itu dilaporkan
atas tudingan penecemaran nama baik.
Kasus ini berawal dari surat yang dilayangkan Dede kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan korupsi dalam pembangunan
asrama haji. Pembangunan gedung di Jalan Iwa Kusuma Somantri itu hingga kini
belum tuntas. Surat laporan ke KPK itu ditembuskan kepada sejumlah pejabat
seperti gubernur, bupati, sekda, ketua DPRD dan Muhamad Syarif.
H. M Syarif menjelaskan tanggal 5 Januari 2015 dia
didatangi salah seorang pegawai negeri dari Pemkab Ciamis. Staf pemerintah itu
memberikan surat tembusan dari laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Dede
kepada KPK. Surat itu memuat dugaan penyelewengan dana pembangunan asrama haji
senilai Rp 2 miliar oleh Syarif.
Mendapati laporan itu, Syarif tidak terima. Dia kemudian
berkonsultasi dengan sejumlah pihak sebelum akhirnya membuat laporan tertulis
ke polisi tentang pencemaran nama baik. “(pelaporan ke KPK, Red) jelas sangat
gegabah,” cetusnya saat ditemui di rumahnya kemarin (14/1).
Dia mengatakan dalam surat pengaduan itu Dede menyebut
bahwa dana pembangunan gedung Islamic Center dan asrama haji diselewengkan oleh
dirinya bersama mantan Bupati Ciamis Engkon Komara dan gubernur Jawa Barat
Ahmad Heryawan. Syarif membantah tudingan itu dengan keras. “Kalau disebutkan
indikasi penyelengewan dana Rp 5 miliar oleh saya, pak Mantan Bupati Engkon,
pak Aher (Gubernur Ahmar Heryawan) sangat tidak benar. Itu fitnah besar.
Makanya orang seperti ini harus dikasi pelajaran,” katanya.
Ditemui terpisah di salah satu warnet, Ketua Umum Formuci
Ustd Rd Dede Surachman Kartadibrata mengaku telah mengetahui laporan pencemaran
nama baik yang dilakukan Muhamad Syarif ke polisi. Laporan itu ditanggapinya
dengan santai.
“Saya bersyukur. Hal ini (laporan pencemaran nama baik,
Red) menjadi pintu masuk bagi persoalan (gedung, Red) Islamic Center dan asrama
haji,” katanya.
Dede mengaku membuat laporan dugaan korupsi pembangunan
gedung asrama haji kepada KPK pada tanggal 29 Desember 2014. Surat itu menyebut
adanya penyimpangan dalam pembangunan asrama haji tahap II oleh Yayasan Pusat
Kegiatan Islam Ciamis (YPKIC) dengan sumber dana bantuan gubernur Jawa Barat
dalam anggaran perubahan tahun 2013. Muhamad Syarif merupakan salah satu
pengurusnya.
Dia menyebut indikasi penyimpangan itu meliputi proses
pemberian bantuan transaksi politik Ahmad Heryawan sebagai calon gubernur
ketika itu dengan Bupati Ciamis H Engkon Komara dan KH Muhamad Syarif Hidayat.
“Lagi pula kami mengatakan baru indikasi dan dugaan
saja,” kata dia.
Atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Muhamad
Syarif, Dede mengaku siap dipanggil polisi. Dia juga tidak akan membawa
pengacara ketika nanti memenuhi panggilan. Hingga kemarin dia belum menerima
panggilan dari polisi dan masih menunggu.
“Saya tidak akan jadi gentar dengan persoalan ini.
Sekarang ini jadinya burung pipit lawag burung garuda,” cetus Dede sambil
tersenyum.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Kasat Reskrim Polres
Ciamis AKP K Erisyadi SH, MM.
mengatakan, untuk sementara kepolisian baru meminta keterangan korban dan
saksi-saksi, tiga orang.
“Penyelidikan belum sampai tahapan pemanggilan yang
dilaporkan baru tahapan pemeriksaan saja dulu,” singkatnya.
Dugaan penyelewengan pembangunan asrama haji
Ketua Umum Forum Mubaligh Ciamis (Formuci) Ustd Rd Dede
Surachman Kartadibrata mengaku telah melayangkan surat pengaduan dugaan
penyelewengan pembangunan asrama haji kepada Direktorat Pengaduan Masyarkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat itu dikirim tanggal 29 Desember 2014 dengan
tembusan kepada gubernur Jawa Barat Ahmad Hernawan, bupati Ciamis saat itu
Engkon Komara, sekda dan ketua DPRD. Isinya memuat dugaan penyelewengan dana
pembangunan asrama haji tahap II yang dilaksanakan Yayasan Pusat Kegiatan Islam
Ciamis (YPKIC).
“Kami ketahui termasuk KH Muhamad Syarif termasuk dari bagian
YPKIC,” ujar Dede kemarin melalui sambungan telepon kemarin (14/1).
Menurutnya penyelewengan dana itu dilakukan untuk sebuah
kontrak politik. Dimana ada dugaan dana tersebut digunakan untuk membantu
pencalonan Gubernur Ahmad Heryawan saat itu. Dana pembangunan sendiri berasal
dari APBD provinsi tahun 2013 dengan nilai Rp 5 miliar.
Pengucuran dana bantuan itu dinilai melanggar
Undang-undang No 23 tahun 2014 Pasal 17 ayat 2.
Dimana pencairannya tidak
memenuhi persaratan hibah/penerima hibah. Pemberian dana bantuan itu juga
dianggap melanggar Permendagri nomor 32 tahun 2011 Pasal 4 butir 4 poin C,
bahwa pemerian dana hibah itu melalui tahap verifikasi.
Dede menyebut pelaksanaan pembangunan asrama haji
dilakukan secara swakelola alias tanpa lelang. Asrama haji dibangun di atas
tanah milik pemda Ciamis tanpa ada perjanjian tertulis dengan pemerintah.
“Bahkan hingga saat ini belum ada MoU (Memorandum Of Understanding, Red) antara
pihak YPKIC dengan pihak pemda,” kata dia.
Dia menuding pembangunan asrama haji dilakukan tanpa Izin
Mendirikan Bangunan (IMB). Saat ini pembangunan asrama haji telah mencapai 90
persen sejak dibangun tanggal 27 November 2013. Saat ini pembangunan asrama itu
tidak dilanjutkan.
“Masa kehabisan dana hingga bangunan kini terbengkalai,”
cetusnya.
Dihubungi terpisah, Konsultan Hukum Yayasan Pusat
Kegiatan Islam Ciamis (YPKIC) Hendra Sukarman SH SE MH mengatakan, pembangunan
asrama haji sesuai Rencana Anggaran Bianya (RAB) akan menghabisan biaya Rp 6,5
miliar lebih. Pembangunannya dibantu oleh gubernur pada tahun 2014 sebesar Rp 5
miliar.
“Berdasarkan perkiraan saya sebagai konsultan hukum, pembangunan
tersbut baru selesai 90 persen. Jadi tinggal 10 persen lagi,” jelas dia.
Dia menilai pembangunan asrama haji akan selesai jika ada
kucuran dana tambahan Rp 1,5 miliar dari provinsi.
“Dengan harapan pembangunan
tahun 2015 bisa selesai,” paparnya.
Soal tudingan penyelewengan dana bantuan gubernur dalam
pembangunan asrama haji, dia menanggapinya dengan tenang. Dia malah mengucapkan
terimakasih dan menganggap pelaporan Dede ke KPK sebagai pengingat.
“Kita lihat
saja kebenarannya seperti apa, siapapun berhak untuk melaporkan,” tandasnya.(Ab@h**/isradar).