Polsek Cijeungjing kembali
menangkap pelaku pencurian. Kali ini, anggota Unit Reskrim Polsek Cijeungjing
meringkus pemuda berinisial AP (25) di rumahnya di Dusun Karanglayung Desa
Bojongmengger Kecamatan Cijeungjing dua hari lalu. Residivis ini ditahan karena
telah menggasak uang tetangganya sendiri sebesar Rp 2,7 juta.
Kapolsek Cijeungjing AKP Ipin
Tasripin, S.H, M.Si, menuturkan penangkapan AP berawal dari laporan korban pada
tanggal 14 April 2015. Korban mengaku sering kehilangan uang di rumahnya
sendiri.
“Setelah mendapat laporan,
kita melakukan penyelidikan bersama dengan masyarakat. Hasilnya tertuju kepada
pelaku yang memang sudah mengenal rumah korban. Karena sehari-hari ibu pelaku
bekerja di rumah korban,” ungkapnya saat ditemui di kantornya.
Kapolsek Cijeungjing menjelaskan pelaku
menjalankan aksi dengan mencongkel jendela rumah saat sepi. Pemuda yang pernah
ditahan karena kasus serupa itu mengambil uang korban yang disimpan di dalam
celengan. “Ibu pelaku tidak ada keterkaitannya. Setelah dilakukan introgasi dan
memang AP ini mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana
tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas dia.
Berdasarkan catatan
kepolisian, pelaku sudah dua kali masuk Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kabupaten
Ciamis. Dia terakhir bebas dari tahanan pada Maret 2014 akibat pencurian yang
dia lakukan pada tahun 2013. Sementara pelaku AP mengaku telah lima kali
mencuri uang di rumah tetangganya itu. Total uang yang diperoleh dari hasil
mencuri mencapai Rp 2.700.000,- ( Dua juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ). Uang tersebut digunakan untuk membeli
perlengkapan elektronik berupa amplifier dan speaker, sementara sisanya
digunakan untuk berlibur ke Pangandaran bersama teman-temannya.
“Saya tidak punya pekerjaan,
jadi saya mencuri. Ketahuannya karena ada yang melihat saya mencuri tetangga
rumah. Dulu sempet bekerja di sana (di rumah tetangga) suka beres-beres kandang
ayam, tapi (sekarang) sudah tidak lagi,” aku tersangka. ( Ab@h**/Rdr ).










