" Kejujuran,.. Integritas,.. Kerjasama,.. Hirarki, . . Loyalitas,... . . ."ds

Selasa, 07 Juli 2015

PENGUSAHA BANDEL AKAN DITINDAK

Dalam musyawarah yang dilakukan antara masyarakat, pengusaha dan unsur dari Muspika telah disepekati, pengusaha tidak boleh membuang limbah pabrik tahu ke sungai Cibuyut. Namun kenyataannya sampai sekarang diduga masih ada oknum pengusaha yang membuang limbah ke sungai.
Jika memang benar ada pengusaha di wilayah Desa Muktisari Kec. Cipakuyang ma­sih membuang limbah ke sungai Cibuyut, pihak Keca­matan Cipaku, akan bertindak lebih tegas dan tidak akan segan-segan untuk melaporkanya ke pihak yang lebih berwenang.
Peringatan tegas itu, disampikan langsung oleh camat Cipaku, Dirman Muhidin, ke­pada beberapa orang pemilik perusahaan pabrik tahu yang selama ini dianggap masih bel­um mengindahkan hasil kesepakatan bersama dengan warga Desa Jelat Kec. Ba­regbeg.
Dalam pertemuan yang berlangsung di aula kantor Desa Muktisari, Sabtu ( 4/7/2015), bersama empat pengusaha pabrik tahu yang pada saat dilakukan pemeriksaan masih ketahuan untuk membuang limbah pengolahan dari pabrik mereka langsung ke sungai Cibauyut.
Menurut camat Cipaku, Dirman Muhidin, mengatkan, setelah mendapat laporan dari warga Desa Buniasih serta warga Desa Jelat, Kabupaten Ciamis pihaknya langsung menyuruh anggota Satpol PP dengan tim pemantau limbah Desa Muktisari un­tuk terjun langsung ke lokasi.
Dijelaskan, Camat Dirman Muhidin, dari hasil pemantauan di TKP ada empat perusahan yang kedapatan masih membuang limbahnya ke sungai Cibuyut, serta masih ada yang nakal masih melakukan aktivitas di atas pukul.15.00.
Setelah mendapat keluhan, langsung menugaskan bagian Satpol PP untuk langsung me­ngecek ke lokasi, dari hasil laporan mereka pada kami, ada empat perusahan yang masih nakal.
“Kami langsung memanggil empat orang pemilik pabrik ter­sebut, mereka kami beri waktu dua hari terhitung sejak Sabtu ( 4/7/2015), untuk membetulkan saluran limbahnya yang masih dibuang langsung ke sungai Cibuyuit sehingga mem­buat warga marah,” ujar­nya..
Setelah dua hari waktu yang diberikan kepada empat pengusaha pabrik tahu untuk membetulkan saluran tersebut, kini sesuai hasil pemantauan tim pemantau limbah beserta Pol PP Senin ( 6/7/2015), me­re­ka semua sudah melaksa­na­kan sesuai yang diintruksikan.
Dirman mengakui jika secara aturan, pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menutup pabrik mereka, tetapi dari hasil kesepakatan kecamayan memiliki kewenangan untuk melaporkan mereka ke pihak kabupaten hingga kepolisian agar menindaklanjuti.

“Kami sebagai camat Cipaku tidak berharap, kasus seperti terjadi. Tapi apabila mereka tetap masih melanggar jangan salahkan kami (jika melapor­kan ke yang berwenang) karena daripada akan menjadi ma­salah besar bagi semua pihak,” ujarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar