Dalam musyawarah yang dilakukan
antara masyarakat, pengusaha dan unsur dari Muspika telah disepekati, pengusaha
tidak boleh membuang limbah pabrik tahu ke sungai Cibuyut. Namun kenyataannya
sampai sekarang diduga masih ada oknum pengusaha yang membuang limbah ke
sungai.
Jika memang benar ada pengusaha
di wilayah Desa Muktisari Kec. Cipakuyang masih membuang limbah ke sungai
Cibuyut, pihak Kecamatan Cipaku, akan bertindak lebih tegas dan tidak akan
segan-segan untuk melaporkanya ke pihak yang lebih berwenang.
Peringatan tegas itu, disampikan
langsung oleh camat Cipaku, Dirman Muhidin, kepada beberapa orang pemilik
perusahaan pabrik tahu yang selama ini dianggap masih belum mengindahkan hasil
kesepakatan bersama dengan warga Desa Jelat Kec. Baregbeg.
Dalam pertemuan yang berlangsung
di aula kantor Desa Muktisari, Sabtu ( 4/7/2015), bersama empat pengusaha
pabrik tahu yang pada saat dilakukan pemeriksaan masih ketahuan untuk membuang
limbah pengolahan dari pabrik mereka langsung ke sungai Cibauyut.
Menurut camat Cipaku, Dirman
Muhidin, mengatkan, setelah mendapat laporan dari warga Desa Buniasih serta
warga Desa Jelat, Kabupaten Ciamis pihaknya langsung menyuruh anggota Satpol PP
dengan tim pemantau limbah Desa Muktisari untuk terjun langsung ke lokasi.
Dijelaskan, Camat Dirman Muhidin,
dari hasil pemantauan di TKP ada empat perusahan yang kedapatan masih membuang
limbahnya ke sungai Cibuyut, serta masih ada yang nakal masih melakukan
aktivitas di atas pukul.15.00.
Setelah mendapat keluhan,
langsung menugaskan bagian Satpol PP untuk langsung mengecek ke lokasi, dari
hasil laporan mereka pada kami, ada empat perusahan yang masih nakal.
“Kami langsung memanggil empat
orang pemilik pabrik tersebut, mereka kami beri waktu dua hari terhitung sejak
Sabtu ( 4/7/2015), untuk membetulkan saluran limbahnya yang masih dibuang
langsung ke sungai Cibuyuit sehingga membuat warga marah,” ujarnya..
Setelah dua hari waktu yang
diberikan kepada empat pengusaha pabrik tahu untuk membetulkan saluran
tersebut, kini sesuai hasil pemantauan tim pemantau limbah beserta Pol PP Senin
( 6/7/2015), mereka semua sudah melaksanakan sesuai yang diintruksikan.
Dirman mengakui jika secara
aturan, pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menutup pabrik mereka,
tetapi dari hasil kesepakatan kecamayan memiliki kewenangan untuk melaporkan
mereka ke pihak kabupaten hingga kepolisian agar menindaklanjuti.
“Kami sebagai camat Cipaku tidak
berharap, kasus seperti terjadi. Tapi apabila mereka tetap masih melanggar
jangan salahkan kami (jika melaporkan ke yang berwenang) karena daripada akan
menjadi masalah besar bagi semua pihak,” ujarnya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar