Konflik masalah limbah tahu di
Sungai Cibuyut yang terjadi antara masyarakat Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg,
dan pengusaha tahu di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa
Barat sedikit mereda. Meski sifatnya sementara, kedua belah pihak sudah melakukan
upaya musyawarah dan membuat kesepakatan.
Ketua BPD Desa Muktisari, Drs.
Owoy Ruswana, Jum`at (7/11/2014), membenarkan adanya upaya musyawarah antara
kedua belah pihak. Musyawarah itu merupakan langkah untuk mencari jalan keluar
dalam penanganan limbah tahu agar tidak mencemari air maupun lingkungan. (Baca
juga: Sungai Tercemar Limbah, Warga Jelat Ciamis Datangi Gedung DPRD)
Diakui Owoy, setiap musim
kemarau warga yang ingin menggunakan air Sungai Cibuyut selalu melakukan aksi
protes. Sepanjang tidak ada solusi, aksi protes tersebut dapat dipastikan tidak
akan pernah berhenti.
“Musyawarah kali ini
melahirkan beberapa kesepakatan, yang pada intinya dari semua kesepakatan itu
tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Owoy.
Ketua LPM Desa Muktisari, Hendra
Sundara, mengatakan, untuk menciptakan kondusifitas, pengusaha tahu disarankan
untuk mengurangi kapastias produksi. Menurut dia, limbah tahu itu ternyata
tidak hanya mencemari Sungai Cibuyut saja, namun juga lingkungan setempat.
Kepala Desa Jelat, Darsono,
menambahkan, mengatakan, pencemaran air yang disebabkan pembuangan limbah tahu
membuat air Sungai Cibuyut tidak bisa dimanpaatkan. Selain itu juga
menimbulakan bau tidak sedap.
“Meski telah ada kesepakatan
dengan para pengusaha, ini bersipat sementara. Kedepan perlu ada penanganan
yang serius,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Asisten
Daerah II, H. Soekiman, menjelaskan, pengelolaan limbah telah diatur dalam
Undang-undang No 32 tahun 2009 pasal 59. Dalam pasa itu dijelaskan, setiap
orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan.
“Artinya telah ada aturan yang
mengikat. Meski sudah ada kesepakatan ada beberapa hal yang harus diperbaiki
atau ditempuh oleh para pengusaha agar sifatnya permanen,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Ciamis,
Oih Burhanudin, mengatakan, aturan yang ada harus ditegakan dan diaplikasikan.
Soal kesepakatan sementara antara warga dan pengusaha tahu, kata Oih, hendaknya
dapat dijadikan pijakan bagi pengusaha tahu di Desa Muktisari.
“Untuk tegaknya aturan,
kedepan perlu ada penyeselaian secara permanen. Para pengusaha dapat mengelola
limbah sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga ketika melakukan kegiatan
usaha, bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya.
Sebelumnya, ratusan warga Desa
Jelat Kecamatan Baregbeg, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Ciamis,
Jum’at (17/10/2014) siang. Aksi tersebut merupakan buntut protes warga terhadap
pencemaran limbah dari pabrik tahu yang mengalir ke Sungai Cibuyut.
Dalam aksi itu diketahui,
bahwa sejak tahun 2012 Sungai Cibuyut sudah tercemar air limbah dari pabrik
tahu yang berada di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Pasalnya air sungai yang
sering digunakan warga untuk MCK, pengairan sawah dan pengairan kolam sudah
tidak bisa lagi digunakan, karena warna dan aroma air sungai sudah bau busuk
tercampur limbah dari pabrik tahu. Apabila musim hujan, air sungai itu kerap
digunakan untuk mengairi areal persawahan dan kolam ikan. Sedangkan di saat
kemarau, sebagian warga mengunakan air sungai untuk MCK.
Sejak sungai tercemar limbah,
sekitar 50 hektar sawah, 220 kolam milik warga dan 5 Mesjid Jami, tidak bisa
lagi dialiri air dari Sungai Cibunyut. Bayangkan, kondisi ini sudah seperti
terjadi bencana. Ketika warga belum mengetahui Sungai Cibuyut tercemar limbah,
banyak ikan di kolam milik warga yang mendadak mati secara massal. Ketika
ditelusuri penyebab matinya ikan, ternyata dari air sungai yang sudah tercemar
limbah. (Ab@h**/Koran-HR)