Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan MAH,
kepala Desa Sukanagara Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis, sebagai tersangka
kasus dugaan penggelapan dana bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2013
sebesar Rp 115 juta kemarin (27/3).
Hari itu, kejaksaan menitipkan MAH di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis. Sebelumnya, kejaksaan memeriksa oknum
kepala desa yang menjabat sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
(Apdesi) Kabupaten Ciamis ini selama dua jam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri Ciamis Candra Saptadji menuturkan kepala desa ditahan dengan alasan
objektif dan subjektif. Alasan objektif adalah ancaman hukumannya di atas lima
tahun penjara. Sedangkan alasan subjektifnya adalah kades ditakutkan
menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Candra menjelaskan tersangka MAH diduga
menggelapkan dana bantuan dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2013 sebesar Rp
115 juta dari tatal dana bantuan sebesar Rp 300 juta. Jumlah kerugian negara
tersebut berdasarkan perhitungan ahli, baik dari Bina Marga, Sumber Daya Air,
Energi dan Sumber Daya Mineral maupun Inspektorat Kabupaten Ciamis.
Modus yang dilakukan tersangka, kata
dia, menggunakan uang tersebut tidak sebagaimana peruntukannya dalam proposal.
Awalnya, dana tersebut untuk pengerjaan tembok kirmir saluran air, tembok
penahan tebing dan finishing tembok penahan tanah.
“Namun tidak dipergunakan semuanya untuk
itu tapi sebesar Rp 115 juta digunakan untuk kepentingan lain, baik pribadi dan
diberikan kepada orang-orang yang tidak ada kaitannya dengan program tersebut,”
ungkapnya saat berada di ruangannya kemarin.
Kata dia, terungkapnya dugaan korupsi
tersebut atas laporan masyarakat. Kejaksaan melakukan penyelidikan atas kasus
tersebut selama satu bulan.
Candra juga menjelaskan terkait keterlibatan
anggota dewan. Menurut dia, anggota dewan tersebut hanya memfasilitasi agar
dana bantuan diterima Desa Sukanagara. “Sejauh ini tidak ada aliran dana ke
anggota dewan, ini murni tanggung jawab kepala desa, sebagaimana ketentuan
Gubernur Jawa Barat Nomor 5 tahun 2012. Jadi, penanggung jawab tertinggi dana
bantuan provinsi adalah kepala desa,” urainya.
Kasi pidsus pun menerangkan dana bantuan
provinsi sangat rentan diselewengkan sehingga tidak menutup kemungkinan dengan
modus serupa dilakukan kepala desa lain. “Di Kabupaten Ciamis ini mungkin lebih
dari 100 desa yang mendapat dana bantuan provinsi,” ucapnya.
Candra mengatakan kepala Desa Sukanagara
akan dijerat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal
1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon,
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Ciamis H
Ahmad Hidayat alias Madmax membenarkan oknum kepala desa tersebut adalah
sekretaris Apdesi kabupaten Ciamis. Dia mengaku kaget kades MAH dieksekusi
Kejaksaan Negeri Ciamis. “Saya lagi di Pangandaran. Saya baru mengetahuinya.
Insya Allah saya akan menengok ke lapas besok (hari ini, red),” katanya. (Ab@h=Radar)
.jpg)









.jpg)
.jpg)

.jpg)







